Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
pajak.go.id
Mengenal DJP Online yang Kini Memudahkan Wajib Pajak Beri Laporan SPT 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

DJP bertugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.

Untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.

Dilansir dari wikipedia, DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-Filing & e-Billing Pajak.

Laman DJP Online atau djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT.
Laman DJP Online atau djponline.pajak.go.id untuk laporkan SPT. (DJPONLINE.PAJAK.GO.ID)

DJP wilayah kerjanyanya di bawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan.

DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.

DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN yang dapat digunakan yaitu telah diaktivasi oleh DJP.

Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, Anda bisa menikmati fasilitas dari website DJPOnline.

Akun Khusus

Selain itu, DJP Online membuat Anda serasa memiliki akun khusus, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain, e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.

e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak.

Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved