Pilwali Makassar
Kenapa Makassar Masuk Zona Rawan Konflik pada Pilkada 2020? Ini Penjelasan Bawaslu
Tidak hanya 15 dimensi konteks sosial politik pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak hanya 15 dimensi konteks sosial politik pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020 mendatang yang membuat rawan konflik, tapi juga masih ada sepuluh poin.
Yakni, pemasangan alat peraga tidak sesuai aturan, praktik politik uang kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, serta praktik mahar politik juga ikut ambil andil.
Kemudian penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh peserta pemilu, lalu peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal dan iklan kampanye diluar jadwal.
Termasuk politik uang pada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial dalam memilih calon tertentu, konflik antara pendukung, konflik antara peserta, dan praktik uang kepada tokoh untuk memilih calon tertentu.
Diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulsel digelar serentak di 12 kabupaten/kota pada 23 September 2020.
Dari 12 daerah yang menggelar pilkada serentak, Pilwali Makassar masuk kategori zona merah atau rawan konflik.
Bahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat, Pilkada Makassar berada diposisi ketiga daerah rawan konflik dengan skor 74,94 persen.
Sementara diposisi pertama adalah Pilkada Manokwari dengan tingkat kerawanan sebesar 80,89 persen. Sedangkan diurutan dua Pilkada Mamuju dengan tingkat rawan 78,01 persen.
Kenapa rawan? berikut 10 dimensi kontestasi yang dirilis Bawaslu RI melalui Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad Selasa (25/2/2020):
1. Pemasangan alat peraga tidak sesuai aturan.
2. Praktik politik uang kepada pemilih untuk memilih calon tertentu.
3. Praktik mahar politik.
4. Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh peserta pemilu.
5. Peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal.
6. Iklan kampanye diluar jadwal.
7. Politik uang pada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial dalam memilih calon tertentu.
8. Konflik antara pendukung.
9. Konflik antara peserta.
10. Praktik uang kepada tokoh untuk memilih calon tertentu.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
