Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa

Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Gowa

Penyerahan syarat dukungan perseorangan Pilkada Gowa 2020 telah ditutup Senin (24/2/2020) pukul 24.00 Wita

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Ari / Tribun Timur
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Penyerahan syarat dukungan perseorangan Pilkada Gowa 2020 telah ditutup Senin (24/2/2020) pukul 24.00 Wita.

Hingga batas waktu berakhir, tidak ada satupun pasangan bakal calon yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa.

"Tidak ada (yang datang)," kata Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis kepada Tribun, Senin (24/2/2020).

Adapun tahapan penyerahan syarat dukungan KTP-el calon perseorangan Pilkada Gowa 2020 dibuka sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2020.

Muhtar Muis menyampaikan, KPU Gowa telah melakukan persiapan bagi pasangan bakal calon yang akan mendaftar perseorangan.

Ruangan penerimaan pasangan bakal calon independen telah disiapkannya. Termasuk tata letak meta untuk proses pemeriksaan berkas.

"Semuanya sudah kita siapkan. Hingga semalam tidak ada yang datang," kata pria yang akrab disapa Ute itu.

Adapun persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pasangan bakal calon perseorangan yakni B1 dukungan, B1.1 daftar dukungan by kelurahan, B2 rekap dukungan, serta pakra integritas.

"Sementara jumlah syarat dukungan minimal 39.741 KTP," ucap Alumnus Sastra Indonesia Universitas Hasanuddin itu.

Sementara itu, pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Malaganni sempat mengumpulkan 120 ribu KTP dukungan dari masyarakat se-Kabupaten Gowa.

Pasangan petahana itu juga telah mengambil user silon calon perseorangan di KPU Gowa beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah kami sudah mengumpulkan 120 ribu KTP dukungan masyarakat," kata Adnan, Minggu (16/2/2020) lalu.

Putra mendiang Ichsan Yasin Limpo itu mengaku sejak awal memang menyiapkan dua pilihan untuk maju kembali Pilkada Gowa; yakni jalur perseorangan dan partai politik.

Hingga 16 Februari 2020, jumlah KTP yang terkumpul disebutkan mencapai 120 ribu.

Akan tetapi, Adnan memutuskan untuk tidak lagi maju melalui jalur perseorangan seperti Pilkada Gowa 2015 lalu.

Adnan memastikan akan maju melalui jalur partai politik. Apalagi PPP telah menyerahkan SK rekomendasi format KPU B1-KWK.

"Sejak awal dua-duanya kita siapkan. Perseorangan kita sudah siap, tapi kami putuskan maju lewat jalur partai politik," terangnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungannya secara cuma-cuma. Tapi izinkan kami tidak lagi maju jalur perseorangan kali ini," sambungnya.

Pada Pilkada Gowa 2015 lalu, pasangan Adnan-Kio yang maju lewat jalur perseorangan keluar sebagai pemenang. Pasangan Adnan-Kio meraup perolehan 41,65 persen suara.

Unggul melawan rivalnya, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana 26,28 persen suara.

Termasuk pasangan Tenri Olle Yasin Limpo-Chairil Muin yang meraup 26,06 persen suara.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved