Remaja Setubuhi 6 Gadis
Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Gadis dan Hamil, Modus Pelaku hingga Korban Mau Ngamar di Kontrakan
Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Gadis dan Hamil, Modus Pelaku hingga Korban Mau Ngamar di Kontrakan
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang remaja 17 tahun setubuhi enam gadis di Jogjakarta. Salah satunya dimyatakan hamil dan menjelang melahirkan.
Polisi telah mengungkap kronologi lengkap kasus remaja tersebut.
Pelaku menjalankan aksinya, setelah mengenal para korban di media sosial, jenis facebook.
Menurut polisi, pelaku menjerat para korbannya berawal dari kenalan di media sosial Facebook (FB).
Sebelumnya, pelaku setubuhi korban yang dikenalnya di Facebook juga dilakukan kakak adik di Jombang, Jawa Timur.
Kasus di Jogja terbongkar setelah seorang bapak melaporkan remaja berisial IS (17) yang telah menghamili anak gadisnya berinisial P (17).
Setelah pelaporan tersebut, IS diketahui menyetubuhi lima perempuan lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto mengatakan, bapak dari P curiga dan melihat sesuatu yang tak wajar dari anaknya.
Pasalnya, perut P semakin membesar seperti tengah mengandung.
Kemudian P mengaku telah hamil hasil hubungan intimnya dengan IS yang diakuinya sebagai pacar.
Mendengar pengakuan P, bapak tersebut melaporkan IS ke polisi.
"Setelah ada pendekatan dari orang tua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ungkap Eko Haryanto, dikutip dari TribunJogja.com, Senin (24/2/2020).
Pihak kepolisian berhasil menangkap IS yang saat itu berada di wilayah Bantul.
IS mengaku mengenal P dari media sosial Facebook pada Oktober 2019 lalu.
Keduanya lalu bertemu, setelah terjadi komunikasi yang intens di Facebook.
IS dan P sepakat untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
Mereka akhirnya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di rumah kontrakan IS sebanyak empat kali.
Eko Haryanto menyebut, P dan IS hanya dua minggu berkenalan di Facebook sebelum memutuskan untuk berpacaran.
IS lalu mengajak P untuk berhubungan badan, dan berjanji akan menikahinya.
Mendengar janji yang diucapkan IS kepadanya, P menuruti permintaan sang kekasih.
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri," katanya, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
"Pelaku membujuk korban dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," jelas Eko.
P kemudian mengandung anak IS yang kini kehamilannya berusia lima bulan.
Hubungan Badan dengan Perempuan Lain
Eko menyebut, IS ternyata juga melakukan perbuatan yang sama kepada lima perempuan lainnya.
Kelima orang tersebut juga dipacari oleh IS dan diajak berhubungan badan dengan bujukan yang sama yakni akan menikahinya.
"Ada lima korban lainnya, tapi belum melapor polisi," ujar Eko Haryanto.
Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan peradilan anak, karena usianya yang masih 17 tahun.
IS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kenalan Lewat FB, Kakak-Adik Perkosa Dua Gadis Ingusan

Sebelumnya di Jombang, Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), dibekuk polisi setelah dilaporkan memerkosa dua gadis di bawah umur.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang menyebut dua pemuda itu masih satu saudara yakni kakak-beradik,
Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu memerkosa dua gadis di bawah umur, yang masih pelajar SMP diKecamatan Ngoro. Sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus terjadi pada 6 Februari 2020 lalu.
Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) facebook.
Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kota Jombang.
Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati.
Setelah bertemu di Alun-alun Jombang, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.
Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS.
Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.
Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua gadis ingusan tersebut.
"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat menggagahi kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).
Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Remaja 17 Tahun Setubuhi 6 Cewek di Jogja, Berawal dari Kenalan di Facebook (FB)