Keseringan Janda Kaya Pakai Emas Setiap Berjualan, Rian Tunggui saat Pulang Lakukan Dari Belakang
Keseringan Janda Kaya Pakai Emas Setiap Berjualan, Rian Tunggui saat Pulang Lakukan Dari Belakang
Karena itu Rian Dicky F dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan kematian korban.
Polisi juga menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rian Dicky F terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Informasi sebelumnya, pria berusia 26 tahun itu sebelumnya adalah anak kos yang pernah tinggal di rumah Miratun sejak 25 januari hingga 31 Januari 2020.
Rian Dicky F mengaku, awalnya berniat mencari kerja di Tulungagung.
Rian Dicky F sempat tinggal di rumah pamannya yang letaknya berada di belakang rumah sang janda kaya raya, Miratun.
Karena rumah itu kecil, pamannya yang menyarankan untuk kos di rumah Miratun.
"Paman yang minta saya kos di sana, sudah dibayar satu bulan penuh," ujar Rian, saat konferensi pers bersama Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/2020).
Saat di rumah Miratun itulah, Rian Dicky F mencuri sebuah kalung dan uang sebanyak Rp 4 juta kemudian kabur.
Kalung itu sempat dijual di Surabaya dan laku sekitar Rp 7 juta.
Karena uang hasil kejahatan itu habis, Rian Dicky F berniat mencuri lagi di rumah Miratun.
Rian Dicky F berangkat dari Surabaya ke Tulungagung pada Kamis (13/2/2020) pagi.
Dari Terminal Gayatri Tulungagung, Rian Dicky F pergi ke Kecamatan Ngunut dengan bus arah Blitar.
Sampai Ngunut sekitar pukul 14.00 WIB, ia sempat mampir ke mini market di ujung gang rumah Miratun untuk membeli minuman dan rokok.
"Niat awalnya hanya mau mencuri, tidak untuk membunuh," ucapnya.