Kasus Korupsi
Kejari Makassar Siapkan 5 Jaksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman
Pengadilan Tipikor Makassar menjadwalkan sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Disdik Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjadwalkan sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Latih SMK Kemaritiman Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi laman web Pengadilan, ketiga terdakwa mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (3/3/2020).
Ketiga terdakwa itu, yakni pensiunan Kepala Bidang SMK Disdik Sulsel, Rusmin, Ketua Pokja pengadaan, Maschaer Masiming dan Amiruddin sebagai penyedia kapal latih.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, Sabtu (22/2/2020) mengatakan dalam sidang perkara itu, Kejari telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada lima JPU kita persiapkan," ujarnya.
Sekadar diketahui pengadaan kapal latih menelan anggaran Rp 34 miliar. Kapal ini juga disebut memiliki spesifikasi yang cukup canggih.
Seperti ruang kemudi beserta fish finder, GPS, radar, kompas, hingga kamar nakhoda.
Kapal tersebut juga memiliki ruangan tidur siswa berkapasitas sepuluh orang.
Di lambung kapal juga telah disiapkan cold storage berkapasitas 15 ton ikan.
Berdasarkan hasil audit atau Penghitungan Kerugian Negera (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut merugikan uang negara sekitar Rp 4,4 miliar dari alokasi anggaran Rp 34 miliar yang bersumber pada DAK 2018.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)