Eks Ketua DPRD Enrekang Nyabu
DPRD Tercoreng Lagi, Pasca di Makassar Eks Ketua Dewan Enrekang Ditangkap Nyabu, Fakta Disman Duma
DPRD Tercoreng Lagi, Pasca di Makassar Eks Ketua Dewan Enrekang Ditangkap Nyabu, Fakta Disman Duma
TRIBUNENREKANG.COM - DPRD di Sulawesi Selatan, tercoreng lagi setelah penangkapan mantan legislator di Enrekang.
Sebelumnya, anggota DPRD terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy dibekuk lantaran Rahmat positif mengonsumsi narkoba.
Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.
Setelah menjalani rehabilitasi oleh BNN, Rahmat dilantik seorang diri di ruang sidang paripurna lantai III DPRD, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Jumat (14/1/2020) sekira pukul 10.00 wita.
Kali ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Enrekang, menangkap seorang mantan pejabat publik di Kabupaten Enrekang.
Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basah memiliki dan memakai Narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun TribunEnrekang.com, pejabat tersebut merupakan mantan Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019, Disman Duma (55).
Penangkapan dilakukan di kediamannya Jalan gotong royong no 01 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Rabu (19/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan H, membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma karena kasus Narkoba," kata AKP Ridwan, Rabu (19/2/2020).
Ridwan menjelaskan, Disman tertangkap tangan memiliki sabu dan baru saja menggunakannya di kediamannya saat digrebek.
"Saat digrebek kita temukan Narkotika jenis shabu dan ada yang baru dipakai," ujarnya.
Saat ini, Disman Duma telah ditahan di Ruang Tahanan Sat Narkoba Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi dari warga
Penangkapan dilakukan lantaran pelaku tertangkap basah memiliki dan memakai narkotika jenis sabu.