Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuhan Bos Warung Coto

UPDATE Kasus Pembunuhan Bos Coto di Gowa, Keluarga Belum Terima SP2HP Terbaru

Putri korban, Hasdalil Mukminat mengaku belum menerima hasil autopsi jenazah ayahnya secara tertulis dari kepolisian.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Ari Maryadi/Tribun Timur
Hasdalil Mukminat (27), putri bos Coto Makassar, Daeng Liwang, mendatangi Kantor PBHI Sulsel, di Kota Makassar, Sabtu (4/1/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kasus pembunuhan Bos Warung Coto Makassar, Muh Dahlan Daeng Liwang (52) tak kunjung terungkap.

Hingga Rabu (19/1/2020) hari ini, dua bulan telah berlalu. Namun tabir kematian tragis itu tak jua menemui titik terang.

Putri korban, Hasdalil Mukminat mengaku belum menerima hasil autopsi jenazah ayahnya secara tertulis dari kepolisian.

Termasuk perkembangan terbaru penyidikan kasus pembunuhan tragis itu.

Ia menyayangkan sikap Polres Gowa yang tidak kunjung menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga.

Ia mengaku ingin mengetahui hasil autopsi penyebab kematian ayahnya secara tertulis.

"SP2HP-nya belum kami terima. Padahal polisi telah berjanji kepada kuasa hukum kami untuk penerbitan SP2HP-nya," sesalnya, Rabu (19/2/2020).

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum putri korban, Syamsumarlin. Ia mengaku telah melayangkan permintaan perkembangan penyidikan sejak dua pekan lalu.

Ia meminta polisi memberikan perkembangan hasil penyidikan secara tertulis kepada putri korban.

Sebab, katanya, SP2HP merupakan hak bagi putri korban sebagai pelapor kasus pembunuhan tersebut.

"Kami melihat polisi kurang profesional. Permintaan perkembangan perkara melalui SP2HP belum didapat klien kami. Seharusnya tiap bulan diterbitkan. Supaya pelapor tahu perkembangan penanganan perkaranya," tegasnya.

Advokat PBHI Sulsel itu menegaskan, permintaan perkembangan hasil penyidikan diatur dalam Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar telah memberikan hasil autopsi jenazah Daeng Liwang kepada Polres Gowa sejak Senin 20 Januari 2020 lalu.

Sebelum hasil autopsi jenazah Daeng Liwang keluar, Polres Gowa sempat memberikan dua kali SP2HP kepada putri korban.

Namun setelahnya, Polres Gowa belum memberikan SP2HP kepada putri korban sebagai pelapor.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved