Posting Status Facebook 'Polisi Mata Duitan', Pemuda Ini Diciduk dan Dibebaskan Setelah Minta Maaf
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, pelaku tidak berpikir panjang saat menulis komentar di facebook.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang pemuda berinisial AN (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi, Selasa (18/2/2020).
Ia diduga menghina institusi Polri di akun Facebook miliknya.
Di akun facebooknya, AN menulis “Hahahaha…….bgitulah skrang polisi. Intinya dia ada uang masalah selesai. Ndak ada uangmu na perberat masalahmu".
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku tidak berpikir panjang saat menulis komentar di facebook.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Andi dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” kata Akbar
Akbar menambahkan, pelaku melakukan pencemaran nama baik sehingga terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku telah melakukan pencemaran nama baik kita ringkus dirumah nya," imbuhnya.
Untuk sementara pelaku telah dipulangkan ke rumahnya.
Ia diberikan pembinaan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
Selain itu, pemuda itu juga telah meminta maaf dan diposting pada beranda facebooknya.
"Ini harus dijadikan pelajaran. Pelaku kami berikan pembinaan dan sudah meminta maaf," kuncinya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: