Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Posting Status Facebook 'Polisi Mata Duitan', Pemuda Ini Diciduk dan Dibebaskan Setelah Minta Maaf

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar mengatakan, pelaku tidak berpikir panjang saat menulis komentar di facebook.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
Polsek Wara
Seorang pemuda berinisial AN (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi, Selasa (18/2/2020) 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Seorang pemuda berinisial AN (19) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi, Selasa (18/2/2020).

Ia diduga menghina institusi Polri di akun Facebook miliknya.

Di akun facebooknya, AN menulis “Hahahaha…….bgitulah skrang polisi. Intinya dia ada uang masalah selesai. Ndak ada uangmu na perberat masalahmu".

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, pelaku tidak berpikir panjang saat menulis komentar di facebook.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di Jalan Andi dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” kata Akbar

Akbar menambahkan, pelaku melakukan pencemaran nama baik sehingga terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku telah melakukan pencemaran nama baik kita ringkus dirumah nya," imbuhnya.

Untuk sementara pelaku telah dipulangkan ke rumahnya.

Ia diberikan pembinaan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

Selain itu, pemuda itu juga telah meminta maaf dan diposting pada beranda facebooknya.

"Ini harus dijadikan pelajaran. Pelaku kami berikan pembinaan dan sudah meminta maaf," kuncinya.

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved