Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPO Diamankan di Parepare

Pelaku Penipuan di Luwu Diciduk di Parepare, Modusnya Tawarkan Aki Bekas ke Korban

Pelaku penipuan tersebut atas nama Rustam alias Aco (31). Ia bekerja sebagai karyawan swasta.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
Humas Polres Parepare
Rustam pelaku penipuan di Kabupaten Luwu 

TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Unit II Sat Reskrim Polres Luwu, menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan, Senin (17/2/2020) malam.

Penangkapan ini dibuck up oleh tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare.

Pelaku penipuan tersebut atas nama Rustam alias Aco (31). Ia bekerja sebagai karyawan swasta.

Rustam beralamatkan di Terminal Lapadde, Jl Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Ipda Turisno.

Rutam ini merupakan residivis pencurian di Jl Terminal Lapadde, Kota Parepare.

Sebelumnya, Rustam pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Kota Parepare selama 15 bulan.

Selain itu Rustam, juga merupakan DPO Sat Reskrim Polres Luwu, atas penipuan terhadap RN.

"Awal mula pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawari korban melalui telpon untuk membeli aki bekas 1.300 ampere sebanyak 20 buah. Satuannya aki tersebut di hargai Rp 350 ribu," kata Faesal, Selasa (18/2/2020).

"Kemudian setelah itu korban diajak ketemuan dan dibawa ke Kantor PU Kabupaten Luwu, untuk melihat aki tersebut," ujarnya.

"Setelah diperjalanan, tepatnya di Kantor Pemadam Kebakaran Kaupaten Luwu, korban dimintai uang muka Rp 5 juta, dan pada saat itu korban langsung memberikan secara tunai ke pelaku," beber Faesal.

Setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut, kemudian ia meninggalkan korban di Kantor Pemadam Kabupaten Luwu, dengan alasan ingin membayar aki tersebut.

"Pelaku ditangkap pada saat sedang beristirahat di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya.

Kini pelaku berada di Mapolres Luwu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal Pasal 387 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved