Kakak Hamili Adik Kandung
KRONOLOGI Siswa Hubungan Badan dengan Adik Kandung dan Hamil, Melahirkan saat Buang Air
Sedangkan bayi yang dilahirkan dari rahimnya dibuang di selokan dan ditemukan oleh pemilik kolam sekaligus tetangganya sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Entah apa yang ada difikiran kakak adik di Pasaman, sehingga nekat melakukan hubungan terlarang.
Siswa melakukan hubungan badan dengan adik kandung dan hamil.
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang siswi SMA di Pasaman, SHF (18).
SHF berhubungan badan dengan adik kandung hingga membuatnya hamil.
Sedangkan bayi yang dilahirkan dari rahimnya dibuang di selokan dan ditemukan oleh pemilik kolam sekaligus tetangganya sendiri.
Kini, polisi menetapkan siswi SMA itu sebagai tersangka.
"Pelakunya sudah kita amankan sekarang.
Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (18/2/2020).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan," kata Hendri.
Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan berhubungan badan dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.