Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sensus Penduduk 2020

Basmin Mattayang Pertama Mengisi Data Sensus Penduduk Online di Luwu

Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengajak seluruh masyarakat di daerahnya untuk meluangkan waktu melakukan pendataan penduduk secara online.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemda Luwu
Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengisi data secara online. Basmin mengajak masyarakat mensukseskan Sensun Penduduk tahun 2020. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengajak seluruh masyarakat di daerahnya untuk meluangkan waktu melakukan pendataan penduduk secara online.

Hal itu guna mendukung kelancaran Sensus Penduduk tahun 2020.

Basmin sendiri telah melakukan pengisian data perdana secara online di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Senin (17/2/2020).

Basmin didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu, Abdul Salam.

"Sebagai pemerintah sekaligus warga, saya melakukan pengisian data dan sebagai tanda dimulainya Sensus Penduduk secara online di Kabupaten Luwu," ujar Basmin.

Menurut dia, pengisian data penduduk secara online melalui laman sensus.bps.go.id sangatlah mudah.

"Pengisian datanya sangat mudah, saya tadi mengisinya tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Basmin.

Kepala BPS Luwu, Abdul Salam mengatakan, pengisian data Sensus Penduduk sangat penting.

Karena menjadi salah satu patokan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan selanjutnya.

Untuk itu, ia mengharapkan agar seluruh warga mengisi data kependudukan sesuai tanggal yang ditetapkan.

"Sensus Penduduk adalah salah satu kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk menghitung jumlah penduduk Indonesia. Hasil dari sensus akan digunakan sebagai pijakan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan ke depan," katanya.

Adapun Sensus Penduduk Online 2020 telah dimulai secara Nasional sejak 15 Februari dan akan berakhir pada 31 Maret.

Berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian data di antaranya KTP, KK, buku nikah (jika sudah menikah), surat cerai (jika bercerai), dan akta kelahiran.

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved