Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lingkungan

14 Perusahaan di Sulsel Berperingkat Merah Soal Lingkungan, Dua Kali Kena, Dapat Sanksi Ini

Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasdullah baru mendaftarkan 48 perusahaan dengan skala besar pada Proper periode 2018/2019.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasdullah baru mendaftarkan 48 perusahaan dengan skala besar pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2018/2019.

Proper merupakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan, untuk mendorong perusahaan meningkatkan pengelolaan lingkungannya.

Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya. Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam.

Usai dinilai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merilis penilaian peringkat kinerja perusahaan kepada 48 perusahaan di Sulsel tersebut. Sayang peringkat teratas yakni emas nihil.

"Kita dapat lima perusahaan untuk peringkat hijau, 29 perusahaan peringkat biru dan 14 perusahaan peringkat merah," kata Hasdullah yang diwancara usai menyerahkan trophy dan sertifikat Proper periode 2018/2019 kepada 5 perusahaan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (18/2/2020).

Hasdullah menilai, fokus pemerintah saat ini, bagaimana perusahaan bisa naik kelas.

"Bagaimana kita bina perusahaan itu untuk memperbaiki peringkatnya. Dari merah jadi biru, dari biru jadi hijau, dan dari hijau jadi emas. Meraih emas memang sangat berat, namun tidak ada yang tidak mungkin,"katanya.

Khusus perusahaan penerima peringkat merah dua kali berturut-turut akan diberikan sanksi.

"Sanksi administrasi dulu, mungkin pemberhentian pengoperasian, suruh perbaiki dulu, setelah baik, baru beroperasi lagi. Ke-14 perusahaan yang berperingkat merah baru satu kali kan,"katanya.

Perusahaan berperingkat merah, dikelompokkan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Utamanya bidang penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air, dan implementasi AMDAL.

Saat ditelusuri, Proper pada periode 2017/2018 ada 45 perusahaan yang didaftarkan. Penilaiannya, 5 perusahaan berperingkat Hijau, 26 perusahaan berperingkat biru, dan 14 perusahaan berperingkat merah.

Sebanyak 10 perusahaan dengan penilaian merah, berulang di periode 2018/2019. Kesepuluh perusahaan tersebut yakni, PT Boddia Jaya (Takalar), PT Tawon Jaya (Makassar), Pasifik Gabusindo Abadi (Makassar), dan PT Giwang Citra Laut (Takalar).

Ada juga PT Megah Putra Sejahtera (Makassar), PT Irmasulindo (Makassar), PT Toarco Jaya (Toraja Utara), PT Bumi Maju Sawit (Luwu Timur), PT Bogatama Marinusa (Makasar), PT Maruki Internasional Indonesia (Makassar, dan PT Perkebunan Nusantara XIV (Luwu).

Perusahaan dengan Peringkat Penilaiannya
*Peringkat Hijau
1. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII - Depot Pengisian Pesawat Udara Hasanuddin (Maros)
2. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII - Terminal BBM Palopo Migas Distribusi (Luwu)
3. PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VII - Terminal BBM Makassar Migas Distribusi (Makassar)
4. PT Semen Tonasa (Pangkep)
5. PT Vale Indonesia - Tambang Mineral (Luwu Timur)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved