Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ponsel Ilegal

Mulai Hari ini, Pemerintah Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal Melalui IMEI, Libatkan 5 Operator, Cek

Blokir melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.

Editor: Ansar
istimewa
Mulai Hari ini, Pemerintah Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal, Lacak Melalui MEI, Libatkan 5 Operator 

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika terdaftar dilayar akan tertulis “IMEI terdaftar di database Kemenparin”.

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".

Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.

Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Coba Blokir Ponsel BM lewat IMEI Dimulai Hari Ini"

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved