Ponsel Ilegal
Mulai Hari ini, Pemerintah Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal Melalui IMEI, Libatkan 5 Operator, Cek
Blokir melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda merupakan salah satu penggunan ponsel ilegal (Black Market/BM)?.
Sebaiknya mengikhlaskan ponsel anda, supaya tidak terpakai lagi.
Pasalnya, mulai hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal.
Blokir melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini.
Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya.
Sampel dummy Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.
Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu, Blacklist dan whitelist.
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist yang menurut informasi, akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone.
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept.
Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Cara Cek IMEI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia, melalui nomor IMEI.
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphonne, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard Smartphone dan Ponsel kamu.
Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial Ponsel. Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Link: https://imei.kemenperin.go.id/
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari Smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".
Jika terdaftar dilayar akan tertulis “IMEI terdaftar di database Kemenparin”.
Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".
Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.
Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uji Coba Blokir Ponsel BM lewat IMEI Dimulai Hari Ini"
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)