Ponsel Ilegal
Mulai Hari ini, Pemerintah Blokir Penggunaan Ponsel Ilegal Melalui IMEI, Libatkan 5 Operator, Cek
Blokir melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda merupakan salah satu penggunan ponsel ilegal (Black Market/BM)?.
Sebaiknya mengikhlaskan ponsel anda, supaya tidak terpakai lagi.
Pasalnya, mulai hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal.
Blokir melalui nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) hari ini. Uji coba rencananya akan dilakukan selama dua hari.
"Insyaa Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI), Mochamad Hadiyana, ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, namun mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Henry Wijayanto, Head of External Communication XL Axiata mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini.
Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis", jelasnya.
Sampel dummy Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia.
Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM.
Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy.
Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu, Blacklist dan whitelist.