Soroti Pimpinan DPRD Palopo, Ahli Hukum Tata Negara Unanda Dipanggil Wali Kota
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda), Abdul Rahman Nur dipanggil menghadap Wali Kota Palopo, Judas Amir.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Setelah menyoroti sikap Ketua DPRD Palopo Nurhaenih dan Wakil Ketua DPRD Palopo Abdul Salam yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pinjaman dana Rp 103 miliar, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda), Abdul Rahman Nur dipanggil menghadap Wali Kota Palopo, Judas Amir beberapa waktu lalu.
Kepada TribunPalopo.com, Minggu (16/2/2020), Abdul Rahman Nur mengatakan, saat bertemu wali kota dirinya meminta penjelasan terkait proses pinjaman Rp 103 miliar tersebut.
"Saya juga meminta kepada wali kota agar tetap menjalankan pemerintahan tanpa melanggar hukum atau aturan yang ada," jelasnya.
Abdul Rahman menjelaskan, setelah mengetahui proses peminjaman dana dari wali kota, dirinya meminta agar pemerintah harus mempertimbangkan pinjam tersebut.
Menurutnya, pinjaman itu akan berdampak pada masyarakat.
"Yang namanya pinjaman kita wajib membayarnya, apakah sumber pendapatan kita mampu membayar pinjaman tersebut , kedua kajiannya juga harus mendalam terkait pembangunan menara ini," jelasnya.
Selein itu harus ada tolak ukur seberapa besar dampaknya ke masyarakat, sehingga dikhawatirkan jangan sampai bangunan ini akan terbengkalai.
"Karena masyarakat kecil tidak mampu mengaksesnya atau memanfaatkan bangunan ini untuk menunjang perekonomian mereka. Ketiga pemerintah dan aparat penegak hukum dan masyarakat harus terusmengawasi proses ini karena rawan adanya permainan dan penyalahgunanan anggaran," jelasnya.
Rahman menyarankan, agar pemerintah terlebih dahulu melunasi beberapa penjaminannya yang saat ini masih bergulir.
"Belum lagi apakah pemkot telah selesai melunasi pinjaman pasar modern yang ada di city market, terus kenapa meminjam lagi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur menyoroti DPRD.
Ketua DPRD Palopo Nurhaeni dan Wakil Ketua, Abdul Salam dinilai telah melanggar hukum.
Setelah kedua unsur pimpinan ini menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan penetapan pinjaman daerah kota Palopo terhadap lembaga keuangan bukan bank PT SMI sejak tanggal 27 Januari 2020.
Pasalnya SK tersebut ditandatangani tanpa proses Paripurna sehingga menyalahi prosedur.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, Abdul Rahman Nur mengatakan, prilaku dua unsur pimpinan di DPRD adalah menyimpang dan melanggar etika.