Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahmat Taqwa Quraisy Dilantik

Terlibat Narkoba dan 'Permalukan' PPP, Rahmat Dilantik jadi Anggota DPRD Makassar, 12 Fakta-faktanya

Anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar tersebut, dibekuk jelang pelantikannya, bersama anngota dewan lain yang te

Editor: Ansar
abd azis/tribun-timur.com
Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 

Ketua DPC PPP Makassar, Busranuddin Baso Tika mengatakan rapat ini untuk membahas masalah hukum dari legislator terpilih PPP, Rahmat Taqwa Quraisy.

DPC PPP Makassar mengeluarkan rekomendasi kepada Rahmat Taqwa Quraisy.

Wajah Legislator Terpilih Makassar yang ditangkap kasus narkoba
Wajah Legislator Terpilih Makassar yang ditangkap kasus narkoba (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Rekomendasi yakni meminta kepada Rahmat Taqwa Quraisy untuk mengundurkan diri sebagai kader PPP.

"Kalau tidak mundur maka rekomendasi kedua yakni pemecatan," kata Busranuddin Baso Tika, Jumat (30/8/2019).

Sehabis Salat Jumat, pengurus DPC PPP Makassar akan menemui Rahmat Taqwa Quraisy di tahanan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Besar (Satres Narkoba Polrestabes) Kota Makassar.

"Kita akan sampaikan ke Rahmat Taqwa Quraisy langsung tentang keputusan pengurus harian," katanya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus Caleg DPRD Makassar Rahmat Taqwa (RT) di Mapolrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus Caleg DPRD Makassar Rahmat Taqwa (RT) di Mapolrestabes Makassar. (Darul/Tribun Timur)

Sebelumnya, Rahmat ditangkap Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, Selasa (20/8/2019).

Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang berupa: alat hisap sabu (bong) botol kaca, dua paket narkoba jenis sabu dan dua linting tembakau sintetis.

9. Ayah Minta Maaf

Keluarga besar anggota DPRD Kota Makassar terpilih dari PPP, Rahmat Taqwa Quraisy, meminta maaf atas dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pria berusia 29 tahun itu.

Atas kejadian itu, ayah Rahmat Taqwa Quraisy, Baco Achmad, memberikan pernyataan resmi di kediamannya, Jl Barukang II No 7, Rabu (21/8/2019) malam

Baco Achmad juga menegaskan, putranya terjerat kasus narkoba lantaran salah pergaulan.

Selain itu, Rahmat Taqwa Quraisy mengalami perubahan sikap pasca ibunya meninggal dunia.

10. Tetap Dapat Undangan Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar Terpilih, Rahmat Taqwa Quraisy tetap mendapatkan undangan palantikan di sekretariat DPRD Makassar, 9 September 2019 mendatang.

Tahun ini, Panitia Pengambilan Sumpah Anggota DPRD periode 2019-2024, memberikan empat lembar voucher kepada istri Rahmat.

"Sudah diantar voucher jas ke rumahnya, istri Rahmat yang terima sembari meneteskan air mata," kata staf DPRD Rijal Junaid, Rabu (28/8/2019).

Panitia memberikan empat lembar, untuk anggota DPRD terpilih, pasangan, dan 2 lembar untuk keluarga terdekat.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas DPRD kota Makassar, Taufik Nadsir mengatakan, 
Rahmat dapat undangan berdasarkan SK gubernur dari hasil pleno KPU.

"Sampai sekarang sekretariat DPRD belum menerima perubahan SK atau pergantian nama, sehingga pihak sekretariat DPRD masih mengundang Rahmat sesuai PKPU dan undang undang," katanya.

Jika tak ada perubahan sampai hari H, Rahmat akan diambil sumpahnya bersama 49 anggota dewan lainnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Tapi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Polda Sulawesi Selatan belum memberikan izin kepada Rahmat Taqwa Qurais mengikuti pelantikan 9 September 2019.

11. Permohonan rehabilitasi 

Sebelumnya di beritakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar ternyata melayangkan permohonan rehabilitasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terpilih, Rachmat Taqwa Quraisy.

Bahkan permohonan rehabilitasi terhadap legislator PPP Makassar terpilih itu sudah diterima dan diperiksa oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) Sulsel.

"TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen karena barang buktinya di bawah satu gram. Anggota TAT terdiri dari unsur Polda, Kejaksaan, penyidik BNNP, dan Tim Medis," ujar Kabid Rehabilitasi BNN Sulsel Sudaryanto kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Sudaryanto mengatakan bahwa permohonan dari Polrestabes Makassar ke TAT Sulsel masuk Senin lalu.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum TAT Sulsel masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan bahwa yang bersangkutan tak terindikasi jaringan peredaran narkoba.

"Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya," jelasnya.

Adapun berat barang bukti itu, merupakan kewenangan penyidik Polrestabes Makassar. Begitupun pengambilan keputusan setelah dilakukan asesmen terpadu.

Rehab itu lanjut Sudaryanto bukan pidana, melainkan program untuk pemulihan kesehatan dan perubahan prilakunya.

Sehingga kalau memang yang bersangkutan mau dilantik, tetap harus mengajukan permohonan.

"Tentu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Tetapi harus didampingi oleh konselornya. Setelah itu kembali lagi melanjutkan programnya," jelasnya.

Lebih jauh Sudaryanto menekankan bahwa permohonan untuk asesmen terpadu itu gratis. Begitupun rehabilitasi tidak dipungut biaya.

"Supaya masyarakat tahu. Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk pungut pembayaran di masyarakat," ungkap Sudaryanto.

Terpisah, Keluarga dan kuasa hukum caleg PPP terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy telah memasukkan surat permohonan rehabilitasi ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/9/2019).

"Sampai sekarang RTQ (Rahmat Taqwa Quraisy) masih di kantor untuk keperluan penyidikan. Permohonan (rehabilitasi) ada dari keluarga, kuasa hukum dan partainya," kata Diari.

Terkait permohonan itu diterima atau ditolak, lanjut Diari, ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Pihaknya pun mengaku, telah menyerahkan surat permohonan rehabilitasi itu ke BNN-P Sulsel.

"Permohonan tersebut, kami lanjutkan ke BNNP untuk dilaksanakan Assesment oleh TAT. Keputusan atau hasilnya ada disana (BNN)," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Diari, pihaknya tetap memproses secara hukum kasus yang menjerat Rahmat Taqwa.

Bahkan, kata Diari, pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kalau penyidik tetap melanjutkan perkaranya. SPDP juga suda kami kirim ke kejaksaan Makassar," jelas Diari.

12. Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba di rumahnya

Rahmat Taqwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di rumahnya, Jl Barukang, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Ia ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorilla.

Hasil tes urine polisi juga menyebutkan Rahmat positif mengonsumsi narkoba.

(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved