Radi A Gany Wafat
Prof Hafidz Abbas: Prof Radi A Gany Ikut Inisiasi Pemberian Gelar Dr HC Kepada Nelson Mandela
Hafidz Abbas (62) adalah Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus mantan anggota Komnas HAM) RI periode 2012-2017.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pada masa awal reformasi, salah satu masalah besar bangsa yang kita hadapi adalah bagaimana menyelesaikan konflik sosial dan politik yang yang ada dan kasus-kasus HAM masa lalu melalui mekanisme rekonsiliasi.
Untuk mewujudkan ikhtiar itu, kami membentuk puluhan pusat-pusat studi HAM dan Perdamaian di sejumlah perguruan tinggi, termasuk Unhas.
Kami bersyukur, Prof Radi telah amat mendukung agenda kami di pusat studi HAM di Unhas.
Atas usulan kami, beliau mendukung pemberian Dr HC ke Nelson Mandella.
Saya melihat Mandella adalah tokoh ke lima yang telah mendapat gelar doktor Honoris Causa dari Unhas setelah:
(1) Ir. Soekarno, Presiden Pertama RI,
(2) Drs. Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama,
(3) Chaerul Saleh, Wakil Perdana Menteri RI,
(4) Prof. Dr. BJ Habibie, Presiden ke-3 RI.
Setelah Nelson Mandella, Unhas juga memberikan penghargaan yang sama kepada Tun Najib Tun Razak (saat itu masih menjabat Perdana Menteri Malaysia) dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden ke-10 RI).
Kebersamaan saya dengan Prof Gany, saya abadikan di artikel the Jakarta Post yang dipublikasikan beberapa hari setelah wafatnya Nelson Mandella.
Selamat jalan Prof Radi, selamat beristirahat selamanya di alam sana dalam pelukan kasih sayang-Nya.
Sungguh banyak keteladanan dan warisan intelektual yang telah engkau wariskan bagi negeri tercinta ini.
Semoga dedikasi dan pengabdianmu di dunia akademik akan dikenang selamanya di negeri tercinta ini.
Hafidz Abbas.
Dimakamkan
Prof Dr Radi A Gany saat ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18 No 237 A, Kecamatan Biringkanaya, Makassar (depan Indogrosir).
Almarhum akan disalati di Masjid An Nur, Jl Perintis Kemerdekaan 237, Kota Makassar.
Lalu dikebumikan di Pekuburan Unhas Pate’ne setelah lohor. (*)