Perusahaan Gadai
Mau Gadai Barang? Cek Daftar Perusahaan Gadai Terdaftar di OJK dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Mau Gadai Barang di Gadai Swasta? Cek Daftar Perusahaan Terdaftar di OJK dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif

Cek Legalitas Perusahaan
Usaha gadai dikenal sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan yang menawarkan bantuan finansial kepada masyarakat dengan persyaratan sederhana dan dalam waktu yang singkat.
Saat ini banyak ditemui tempat-tempat untuk menggadaikan barang.
• Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019
• Pre-Order Samsung Galaxy S20 dan Galaxy Z Flip Pakai Kartu Kredit Mandiri, Cashback Rp 1 Juta
Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi, Rabu (12/2/2020) menuturkan sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang di perusahaan-perusahaan gadai swasta, masyarakat perlu mengecek legalitas perusahaan.
“Kami selalu sampaikan kalau melakukan di lembaga tak berizin, kita tak bisa lakukan perlindungan konsumen. Tak ada yang mengawasi," ujarnya.
Selain itu, dikutip dari situs OJK, kenali juga karyawan dan produknya.
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang menawarkan produk gadai telah memiliki izin dari OJK.
Kemudian pemeriksa informasi perusahaan yang menawarkan produk gadai yang ditawarkan.
Mencari pembanding penawaran produk serupa di sekitar masyarakat seperti membandingkan dengan produk tabungan bank juga diperlukan.

Cek juga penetapan suku bunga dan biaya-biaya tidak transparan.
Terakhir, perhatikan isi klausul atau perjanjian gadai yang diberikan oleh pelaku usaha pergadaian yang merugikan konsumen.
Daftar Perusahaan Gadai Berizin
Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui apakah perusahaan gadai swasta cocok atau tidak.
Berikut nama-nama perusahaan gadai yang terdaftar di OJK dan yang sudah mengantongi izin usaha per Januari 2020:
Perusahaan Gadai Berizin Milik Pemerintah