Inilah Kebohongan Gubernur Jakata Anies Baswedan Menurut Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, soal Apa?
Inilah kebohongan Gubernur Jakata Anies Baswedan menurut Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, soal Apa?
"Yang penting kami tetap berkomunikasi dengan MRT dengan Monas untuk menyelenggarakan ini," kata dia.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan 4 syarat.
Syarat-syaratnya yaitu infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; dan menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain itu, rencana kegiatanitu harus melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.
Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.
Dalam surat itu, Anies Baswedan melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.(*)