Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Kebohongan Gubernur Jakata Anies Baswedan Menurut Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, soal Apa?

Inilah kebohongan Gubernur Jakata Anies Baswedan menurut Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, soal Apa?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN DAN KOMPAS/ TOTOK WIJAYANTO
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah kebohongan Gubernur Jakata Anies Baswedan menurut Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, soal Apa?

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan dituding telah berbohong.

Apa kebohongan sepupu Novel Baswedan itu?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pembohongan publik.

Sebab, Anies Baswedan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya ( TACB ) DKI Jakarta untuk menggelar Formula E 2020 di kawasan Monas.

Padahal, pernyataan Anies Baswedan itu dibantah Ketua TACB Mundardjito.

"Kami sebagai ketua dewan, dari fraksi kami, melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan kepala cagar budaya ini mengiyakan, padahal belum dikonfirmasinya," kata Prasetyo Edi Marsudi di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Saya sebagai pimpinan daerah, DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengaku telah mendapat rekomendasi TACB dalam surat nomor 61/-1.857.23 yang dia kirimkan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno, Selasa (11/2/2020).

Prasetyo Edi Marsudi pun datang ke Istana untuk bertemu dan menginformasikan kebenaran surat itu.

Menurut dia, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan surat dari Anies Baswedan itu.

Namun, Setya Utama juga baru mengetahui bahwa Pemprov DKI sebenarnya belum mendapat rekomendasi dari TACB

"Dia pikir dia ( Anies Baswedan ) sudah izin kepada tim cagar budaya. Itu cagar budaya loh. Ternyata enggak," kata Prasetyo Edi Marsudi.

Dengan belum adanya rekomendasi dari TACB, Prasetyo pun meminta Pemprov DKI membatalkan gelaran Formula E di kawasan Monas.

Ia merekomendasikan ajang tersebut dipindah ke Ancol.

"Kita punya tempat sendiri yang aman. Coba balapan di Ancol. Diperbaiki sama saja kok, masih ada waktu," kata dia.

Diberitakan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies Baswedan.

"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.

Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.

Anies Baswedan enggan menanggapi secara gamblang pernyataan Mundardjito itu.

Anies Baswedan malah membahas hal lain, yaitu mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang telah memberikan persetujuan penyelenggaraan ajang balap itu di Monas.

"Begini saja, saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Komrah (Komisi Pengarah) yang telah memberikan persetujuan sehingga Formula E bisa dilaksanakan di kawasan Monumen Nasional," ucap Anies Baswedan di depan Balai Agung, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Lintasan Balap Formula E Disebut Tak Bersinggungan dengan Area Proyek Revitalisasi Monas

Communication Director Formula E Jakarta, Dhimam Abror mengatakan, lintasan atau rute balap Formula E tak akan bersingungan dengan area pengerjaan revitalisasi Monumen Nasional ( Monas) di Jakarta Pusat.

Rute balap itu juga tak akan mengganggu pengerjaan stasiun Moda Raya Terpadu ( MRT ) di Monas.

"Revitalisasi Monas enggak ada hubungannya karena enggak lewat situ. Sama MRT juga enggak bersingungan," kata Dhimam di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) malam.

Ia mengemukakan, meski tak bersinggungan langsung tetapi mobil pembalap akan berlalu lalang karena berada di area yang sama.

Penyelenggara tetap berkomunikasi dengan PT MRT Jakarta dan unit pengelola kawasan (UPK) Monas untuk memastikan kegiatan Formula E tak akan mengganggu proyek revitalisasi dan pembangunan stasiun MRT.

"Yang penting kami tetap berkomunikasi dengan MRT dengan Monas untuk menyelenggarakan ini," kata dia.

Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas dengan 4 syarat.

Syarat-syaratnya yaitu infrastruktur harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan; dan menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu, rencana kegiatanitu harus melibatkan instansi terkait agar tidak mengubah fungsi, merusak lingkungan, dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.

Izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan kemudian mengirim surat balasan dengan nomor 61/-1.857.23.

Dalam surat itu, Anies Baswedan melampirkan gambar mengenai rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer.

Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Rute Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (DOK SURAT GUBERNUR DKI JAKARTA ANIES BASWEDAN)

Rutenya melalui Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Gambir menuju Patung Arjuna Wiwaha, belok kanan ke Jalan Silang Monas Barat Daya, masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat, lalu putar balik, belok kiri ke sisi selatan, keluar kawasan Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved