Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UKI Paulus

Dituding Berutang Rp 27 Miliar, Rektorat UKI Paulus Melapor ke Polisi

Hadir langsung Ketua Harian Yayasan UKI Paulus Prof DR Pasolang Pasapan SHMH, Rektor UKIP, Dr Agus Salim SH MH; Sekretaris universitas, Ir Corvis L Ra

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
hasim arfah/tribun-timur.com
Yayasan dan Rektorat Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan tindak pencemaran nama baik melalui ITE di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (13/2/2020). 

Dituding Berutang Rp 27 Miliar, Rektorat UKI Paulus Lapor Penyebar Hoax ke Polisi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Yayasan dan Rektorat Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) menggelar konferensi pers terkait laporan dugaan tindak pencemaran nama baik melalui ITE di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (13/2/2020).

Hadir langsung Ketua Harian Yayasan UKI Paulus Prof DR Pasolang Pasapan SHMH, Rektor UKIP, Dr Agus Salim SH MH; Sekretaris universitas, Ir Corvis L Ranteterung.

WR UKIP, Ir Yoel Pasae ST MT; WR II Ir Petrus P Roreng SE MSi; WR III Ir Alpius MT; WR IV UKIP Dr Natalia Paranoan SE MSi; WR V UKIP Dr Liberthin Palullungan SH MH; dan Kepala BPM Ir Titus Tandiseno MT.

Dr Agu Salim mengatakan pihak universitas melaporkan pihak diduga menyeberkan hoax inisial HT dan kawan-kawan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

“Kami melaporkan adanya informasi bohong (hoax) yang diduga dilakukan oleh HT dan kawan-kawan. Dimana berita ini menyampaikan UKIP berutang Rp 27 miliar lalu UKIP tak mampu membayar ke bank alias kredit macet karena itu aset UKIP akan disita di bank. Ini sangat menggelisakan sebagai pengelola universitas dan yayasan,” katanya di Kampus UKIP Makassar, Jl Cendrawasih, Makassar, Kamis (13/2/2020).

Ia mengatakan, alumni dan orang tua mahasiswa juga gelisah dengan informasi ini.

”Turut gelisah para alumni, di Indonesia dan luar negeri, apalagi orang tua. Menurut kami ini (berita utang Rp 27 miliar) mengandung hoax.

Pemerintah berusaha untuk menghambat kampanye kepada seluruh masyarakat untuk melawan hoax. Ternyata, ada oknum yang mengirim jaringan elektronik berita tidak benar,” katanya.

Sekretaris UKI Paulus, Corvis Laapadang melaporkan hal itu di Polda Sulsel, Kamis (13/2/2020) siang.

Ia pun meminta Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan UKI Paulus.

“Kami harap bisa berefek jera,” katanya.

UKI Paulus melampirkan bukti percakapan di grup WhatsApp dari HT dkk kepada pihak Dikrimsus Polda Sulsel.

Sementara itu, Prof Dr Pasolang menyampaikan UKI Paulus tak benar berutang di bank dengan bunga sebulan Rp 7 juta hingga tak bisa dibayarkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved