Tribun Bulukumba
Aspal Jalan ke Mandala Ria Bulukumba Retak dan Tipis, Warga Pertanyakan Kualitas
Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menuai sorotan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOBAHARI - Proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menuai sorotan.
Kali ini jalan menuju lokasi wisata Pantai Mandala Ria, di Desa Lembanna, Kecamatan Bontobahari, sekitar 36 kilometer dari pusat Kota Bulukumba.
Aspal jalan yang baru saja selesai dikerjakan tersebut, kini mulai retak di beberapa titik.
Hal ini diungkapkan Mappa, salah satu warga setempat yang menyayangkan cara kerja dan kualitas aspal di ruas jalan tersebut.
Padahal, ruas jalan tersebut bakal ramai dilalui pengunjung menuju kawasan wisata pantai Mandala Ria.
"Ini kan jalan untuk kemaslahatan orang banyak. Ini akses yang setiap saat dilewati tamu-tamu dari luar. Jadi mohon fasilitas umum seperti ini jangan asal dikerja atau asal ada, asal jadi. Utamakan kualitasnya dan jangka panjangnya," kata Mappa, Rabu (13/2/2020) sore.
"Saya khawatir kalau musim hujan mulai April sampai Agustus, akan semakin parah (kerusakannya), karena pondasi dan timbunannya yang bergerak. Makanya taludnya juga harus kokoh," tambah Mappa.
Olehnya, Mappa berharap Pemkab Bulukumba segera meminta rekanan untuk melakukan perbaikan.
Pemkab tidak boleh tinggal diam, dan seharusnya melakukan pengawasan yang lebih ketat.
"Jangan main-main, jalan itu kan akses ke lokasi wisata. Bagaimana ada orang yang mau ke Mandala Ria kalau jalannya rusak. Kalau begini, baru beberapa minggu sudah banyak yang rusak. Ada yang tipis, ada juga yang retak. Ini kualitasnya tidak bagus dan bertahan lama," bebernya.
Kepala Dinas PUPR Bulukumba Rudy Ramlan yang dikonfirmasi menjelaskan, ruas jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
Artinya, kerusakan atau ketidaksempurnaan pekerjaan masih tanggung jawab rekanan alias kontraktor.
"Setahu saya itu jalan masih dalam tahapan masa pemeliharaan. Jadi kalau ada terjadi kerusakan yang bukan karena faktor kesengajaan atau faktor bencana pada jalan tersebut, pihak pelaksana wajib memperbaiki jalan itu," jelas Rudy.
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan maupun jalan, lanjut mantan Kadis Kominfo itu, dalam kontraknya tertuang masa pemeliharaan.
Sehingga jika terjadi kerusakan pada konstruksi bangunan atau jalan bukan karena kejadian bencana dan lainnya, maka rekanan wajib melaksanakan perbaikan.