Pilkades Bulukumba
Kopel Sarankan Tes Balon Kades di Bulukumba Terapkan Passing Grade
Kopel Bulukumba angkat bicara terkait polemik tes bakal calon kepala desa (balon kades), yang bakal dilaksanakan 15 Februari 2020
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Muhammad Jafar, juga angkat bicara terkait polemik tes bakal calon kepala desa (balon kades), yang bakal dilaksanakan 15 Februari 2020 mendatang.
Sebelumnya, tes yang bakal dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), mendapat protes dari Balon Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali.
Opu, sapaan Mauragawali menyebutkan, tes seharusnya dilakukan bagi desa yang jumlah balon kadesnya lebih dari lima orang.
Sementara desa tempat ia mendaftar, balon kadesnya hanya ada dua orang.
Sehingga, mantan legislator DPRD Bulukumba itu menilai, tes tidak perlu untuk dilakukan di beberapa desa yang balonnya di bawah lima orang.
Apalagi dengan alasan, tes tersebut bakal menjadi salah satu bahan pertimbangan jika ada suara draw atau seri.
"Ini rawan untuk digugat. Tidak boleh ini dijadikan acuan untuk memilih kades kalau suaranya seri. Kalau seri ya harus pemilihan ulang. Kan begitu," jelas Opu.
Beda konteksnya jika balon lebih dari lima, lanjut dia, tes tersebut bisa menjadi acuan untuk menggugurkan beberapa bacalon.
Muhammad Jafar yang yang menanggapi polemik tersebut, mengaku telah jelas dasar aturannya.
Pelaksanaan tes tertulis bagi balon kades, termaktub dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 28.
"Dalam Perda nomor 4 Tahun 2015 Pasal 28 ayat (1) disebutkan seluruh calon kepala desa wajib mengikuti tes tertulis yang pelaksanaanya di tingkat kabupaten," tegas Muhammad Jafar, Rabu (12/2/2020).
Sementara desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang diatur dalam Pasal 31.
"Akan diadakan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pemgalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan wawancara," tambah Jafar.
Pelaksanaan tes tertulis bagi balon kades, kata dia, harusnya bukan hanya untuk persiapan jika terjadi perolehan suara yang sama pada pilkades mendatang.
Lebih dari itu, harusnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menjadikan hasil tes tertulis ini sebagai tolok ukur untuk kelulusan balon kades.
"Harusnya dibuat passing grade. Sehingga bacalon yang tidak mencapai passing grade tersebut dapat digugurkan," jelas Jafar.
Hal ini menjadi penting, lanjut pria berkacamata itu, demi melahirkan calon pemimpin desa yang memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membangun desa.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak untuk 64 desa di Kabupaten Bulukumba, bakal dilaksanakan pada Maret 2020 mendatang. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)