Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian
Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian
Jangan Sepelekan, Inilah Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum ujian
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.
Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
"Kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi," ujar Paryono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.
Untuk masalah pelanggaran penggunaan joki, BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019.
“Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan BKN, menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, menurut dia, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Lolos passing grade
Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Paryono.
Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
180.861 Peserta CPNS 2019 Sudah Dipastikan Gugur
Sebanyak 180.861 peserta sudah dipastikan gugur dalam seleksi CPNS 2019 meski belum ada pengumuman.
Gagalnya ratusan ribu peserta CPNS 2019 tersebut lantaran mereka tak bisa mengikuti ujian SKD.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu penyebab tertinggi lantaran para peserta terlambat datang saat tes dimulai.
“Keterlambatan menjadi salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran," ujar Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, seperti dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (8/02/2020).
Untuk itu, BKN meminta kepada seluruh peserta CPNS 2019 yang akan mengikuti SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum jam dimulainya tes.
Menurut Paryono, hal itu sesuai ketentuan tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
Berdasarkan data BKN per 7 Februari 2020, sebanyak 991.361 peserta seleksi CPNS 2019 telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD secara nasional sekitar 40,11 persen.
Rincian kelulusan PG peserta instansi pusat sebesar 38,23 persen dan instansi daerah sebesar 41,58 persen.
menurut BKN, berdasarkan jenis formasi, persentase kelulusan PG SKD untuk tenaga siber sekitar 54,96 persen, putera puteri Papua dan Papua Barat 28,86 persen. S
elanjutnya lulusan terbaik 90,86 persen, diaspora 100 persen, penyandang disabilitas 62,36 persen dan formasi umum sekitar 39,90 perse.
Skor tertinggi sementara secara nasional diraih peserta pelamar instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan total skor 476, dengan rincian untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 145, Tes Intelegensi Umum (TIU) 170 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 161.
BKN Keluarkan Peringatan!
Banyaknya peserta yang datang terlambat mengikuti ujian SKD, membuat BKN mengeluarkan peringatan.
Melalui akun Twitternya, BKN mengimbau peserta untuk datang tepat waktu.
Pasalnya, tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
Sore #SobatBKN, dengar-dengar sampai saat ini hanya sekitar 80% dari peserta #TheNewEpicBattle tahun ini yang ikut SKD #CPNS2019.
Salah satu alasannya karena terlambat.
Mimin ingatkan sekali lagi ya, datang minimal 60 menit sebelum tes.
Ok?
Sebelum pelaksanaan ujian SKD, BKN sudah mengimbau peserta mengikuti tata tertib pelaksanaan ujian.
Berikut tata tertib tes SKD di semua instansi:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
9. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.
10. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS 2019.
11. Peserta di dalam ruang tes dilarang:
-Membawa buku atau catatan lainnya
-Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
-Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
-Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
-Membawa makanan dan minuman
-Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
12.Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
14. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.
15. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Begini Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian, https://manado.tribunnews.com/2020/02/12/begini-akibatnya-jika-pelamar-cpns-tak-datang-60-menit-sebelum-ujian?page=all.