Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos BNI Bobol Uang Nasabah

Waduh Sudah Bobol Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 6 Bos BNI Bisa Bebas, Kok Bisa?

Kabar buruk! enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com/Antara Foto
Waduh Sudah Bobol Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 6 Bos BNI Bisa Bebas, Kok Bisa? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar buruk! enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.

Dikutip dari Kompas.com, mereka tengah menjalani penahanan di sel tahanan Polda Maluku, hampir habis masa tahanannya.

Mereka pun berpeluang menghirup udara bebas, apabila berkas penyidikan belum juga rampung hingga masa tahanan habis.

Keenam tersangka pembobol dana nasabah BNI Ambon yang sedang ditahan yakni mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Faradiba Yusuf dan SP.

Kemudian, Kepala Cabang BNI Mardika, AR alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual CR, Kepala Cabang BNI Aru JM, Kepala Cabang BNI Masohi MM.

“Iya, waktu penahanan mereka tinggal enam hari lagi. Kalau sampai lewat, mereka bisa bebas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).

Dia menjelaskan, keenam tersangka itu telah menjalani masa penahanan hingga perpanjangan penahanan.

Hingga saat ini, tersisa enam hari lagi waktu penahanan bagi mereka. Sesuai Pasal 20, Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP, keenam tersangka itu dapat dibebaskan dari tahanan, apabila waktu perpanjangan penahanan mereka berakhir.

“Tidak apa-apa mereka bebas, tapi itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan hanya bebas dari penahanan saja,” kata Roem.

Saat ini, menurut Roem, penyidik tengah memperbaiki berkas perkara enam tersangka tersebut untuk segera dikembalikan lagi ke jaksa.

Sesuai target, pengembalian berkas para tersangka itu akan dilakukan sebelum 16 Februari 2020 mendatang.

“Target kami sebelum masa penahanan mereka berakhir, berkas mereka sudah dikembalikan ke jaksa, sehingga proses hukum lanjutan bisa berjalan,” kata Roem.

Pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon ini dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan adanya sejumlah transaksi dan investasi tidak wajar yang diduga dilakukan Wakil Kepala BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf Setelah dilaporkan, Faradiba Yusuf kemudian ditangkap polisi di sebuah rumah di Citra Land di kawasan Lateri Ambon.

Saat itu, Faradiba Yusuf ditangkap bersama S yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan seorang pria bernama DN.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved