Bos BNI Bobol Uang Nasabah
Waduh Sudah Bobol Uang Nasabah hingga Rp 135,3 Miliar, 6 Bos BNI Bisa Bebas, Kok Bisa?
Kabar buruk! enam bos BNI yang menjadi tersangka pembobolan nasabah BNI di Ambon hingga Rp 135,3 Miliar bisa bebas.
Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lainnya.
Beberapa yang disita di antaranya delapan mobil mewah, sejumlah rumah, apartemen, tempat usaha, hingga cincin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.
Identitas 7 Bos BNI Pembobol Uang Nasabah
Ketujuh tersangka pembobolan uang nasabah BNI tersebut, yakni
Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf,
Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Tata Ibrahim adalah pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.
Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.
“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.
Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.