Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
Polisi Bisa Jadi Tidak Boleh Lagi Tilang Pengendara, Buat SIM STNK dan BPKP Pindah ke Kemenhub
TRIBUN-TIMUR.COM - Tugas tilang menilang bisa jadi bukan lagi jadi urusan pihak kepolisian kelak.
Kenapa?
Sebab ada wacana tentang tugas kepolisian itu akan dipindahkan ke Kementerian Perhubungan.
Lalu benarkah tugas menilang juga jadi bukan dilakukan lagi oleh kepolisian?
Anggota DPR RI memberikan usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, dikutip dari Tribun Manado.
"Dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” lanjutnya.
Menurut Aras, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contohnya adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan," kata Aras.
"Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” sambungnya lagi.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ucap Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang," lanjutnya.
"Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” tutup Nurhayati.
Bagaimana menurut kalian, Bro?
Sidang Tilang Dihapus
Kabar gembira bagi pemotor atau pemobil yang ditilag polisi.
Pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi ribet dalam pengambilan STNK atau SIM yang ditahan oleh polisi.
Karena sejak 9 Desember 2016 sidang pelanggaran lalu lintas dihapus oleh Mahkamah Aguang alias MA.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu lintas, pelanggar gak perlu lagi sidang.
Maksud MA memangkas birokrasi yang merumitkan bagi pelanggar lalu lintas.
Sehingga mempermudah dalam pengambilan SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi.
Petugas Biro Informasi Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan, memberikan gambaran alur pengambilan SIM atau STNK yang ditahan.
"Pertama, pelanggar wajib datang ke kantor kejaksaan tempat mereka ditilang pada hari yang sudah tentukan," jelas Iwan.
Khusus di Kejaksaan Jakarta Barat buka hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.

Selajutnya palanggar diharuskan mengambil nomor antrian di petugas loket yang ada.
"Nanti petugas loket akan memanggil pelanggar setelah mereka berhasil mencocokan berkas tilang dan denda serta biaya perkara," tambah Iwan.
Setelah dipanggil, pelanggar diarahkan ke loket Bank BRI untuk bayar denda yang telah ditentukan pengadilan.
Begitu pembayaran selesai, pelanggar kasih bukti pembayaran ke loket yang tersedia untuk mengambil SIM/STNK.
Lumayan memangkas waktu sidang yang prosesnya cukup memakan waktu.(Motorplus-online.com