Korban Pemerkosaan
Miris, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pacar 3 Kali Modus Jenguk Korban di Rumah Nenek, Begini Kronologinya?
"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya. Korban tengah sakit dan buang air kecil," kata Kapolsek Eddwi.
Miris, Gadis 14 Tahun Dicabuli Pacar 3 Kali Modus Jenguk Korban di Rumah Nenek, Begini Kronologinya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejadian memprihantinkan dialami seorang gadis di bawah umur berinisial DH (14).
DH menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan oleh kekasihnya sendiri lelaki berinisial MH (19) di Probolinggo.
Sungguh bejat kelakuan DH karena ia melakukan rudapaksa pada kekasihnya yang sedang sakit.
• Man City Terdepan Rekrut Lionel Messi, Disusul Man United, Inter, Juventus & PSG! Klub Ini Dipilih?
• 7 Fakta Jelang Tampines Rovers vs PSM AFC Cup 2020 - Ancaman Virus Corona hingga Pemain Dibawa Bojan
Peristiwa tersebut dijelaskan Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
MH ditangkap Polres Probolinggo dan saat ini diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat itu, korban digagahi saat berada di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil," kata Eddwi.
"Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
Kini, MH ditahan di Mapolres Probolinggo.
Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
• Begal Payudara Makin Brutal, Wanita Muda jadi Incaran, Pelaku Pegang Kapak dan Meremas
• Jangan Biarkan Momen Bahagia Jadi Kacau, Ini Tips Agar Terhindar dari Wedding Organizer Abal-abal
Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya. Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang tinggal di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya.
• Artis Meisya Siregar & Annisa Trihapsari Tanggapi Kisah Istri Rela Suami Poligami, Bilang Begini?
• Film Peraih 6 Nominasi Piala Oscar, Little Women Resmi Tayang, Ini Pemeran & Intip Trailer Resminya
"Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
Peristiwa serupa juga terjadi Jombang. Siswa menyetubuhi siswi dan menyebarkan foto-foto mesra mereka di media sosial.
Polres Jombang menangkap AF (16) pelajar laki-laki asal Kecamatan Megaluh, karena diduga menyetubuhi kekasihnya, siswi berinisial APG (16).
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kejadian bermula saat kedua pelajar itu saling kenal di media sosial (medsos) pertengahan tahun lalu, 2019.
Mulai dari perkenalan lewat dunia maya ini, dua anak di bawah umur ini sepakat bertemu.
Setelah pertemuan itu, hubungan antara dua bocah ingusan ini semakin dekat, bahkan menjalin asmara.
• Mbah Mijan Ungkap Begini Sesatnya Pengobatan Ningsih Tinampi, Bukan Sakti, Pemerintah Turun Tangan
• Messi Bertahan dan Kontrak Sergio Aguero Segera Berakhir, Manchester City Kini Bidik Kylian Mbappe
AF juga sempat memberikan hadiah berupa dua buah boneka beruang ukuran lumayan besar.
Hingga pada akhirnya, sekitar Agustus 2019, AF kembali mengajak korban jalan-jalan di Alun-alun Jombang.
Tak hanya di alun-alun, AF kemudian mengajak korban ke rumahnya, di wilayah Kecamatan Megaluh.
Ketika itu, situasi rumah AF sedang sepi. Orangtuanya tak ada di rumah.
Saat itu timbul niat AF untuk mengajak kekasihnya itu melakukan hubungan badan.
APG Sempat Menolak
Namun karena AF terus melancarkan bujuk rayu dan bahkan memaksa. Korban tak mampu berontak.
Peristiwa ini kemudian terkuak setelah foto kemesraan keduanya menyebar di medsos.
Kedua orang tua APG yang mengetahui foto keduanya, lantas mencari tahu sejauh mana hubungan APG dengan AF.
Dari situlah terkuak AF diduga menyetubuhi APG.
Tak terima atas perbuatan AF, orang tua APG melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang, 30 Januari lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya memperoleh bukti yang cukup, dan AF pun diciduk.
"Setelah kami mintai keterangan saksi dan korban, akhirnya pelaku kami tetapkan tersangka,
"Dengan sangkaan Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara," terang Kapolres Boby.
Boby menjelaskan, selain menciduk tersangka, polisi juga menyita dua boneka beruang besar warna merah muda dan ungu.
Juga pakaian yang dikenakan korban, serta satu buah handphone. (*)
Sumber: Tribun Kupang/Tribunnews.com