Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Biarkan Momen Bahagia Jadi Kacau, Ini Tips Agar Terhindar dari Wedding Organizer Abal-abal

Pengantin dibuat malu karena tamu undangan yang hadir tak bisa makan lantaran tak tersedia sajian menu satupun di meja.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram
ilustrasi - Pengantin kena tipu Wedding Organizer 

Jangan Biarkan Momen Bahagia Jadi Kacau, Ini Tips Agar Terhindar dari Wedding Organizer Abal-abal

TRIBUN-TIMUR.COM - Baru- baru ini publik diramaikan dengan cerita pilu pengantin.

Resepsi pernikahan yang jadi momen bahagia mendadak jadi kacau.

Sebabnya, ulah wedding organizer (WO) atau penyedia jasa pernikahan di Jakarta yang ta bertanggung jawab.

Pengantin dibuat malu karena tamu undangan yang hadir tak bisa makan lantaran tak tersedia sajian menu satupun di meja.

Cerita WO tak bertanggung jawab ini diketahui dari unggahan Twitter bernama @elsyanaPS.

Inilah Gambaran Kekayaan Anwar Said Bos Wedding Organizer yang Tipu Banyak Pengantin di Depok

Bayar Rp 65 Juta, Pengantin ini Malah Dipermalukan di Hari H, Pemilik Wedding Organizer: Ada Apa Ya?

Dari unggahannya, ia mengaku cerita itu datang dari temannya yang menggelar resepsi pernikahan.

Ternyata, saat datang memenuhi undangan resepsi itu, ia menangkap sebuah keanehan.

Pasalnya tidak seperti biasa, resepsi pernikahan milik temannya itu tampak sepi.

Ia mengaku tidak melihat lalu lalang petugas catering yang sedang menyiapkan makanan.

Hingga akhirnya, sang pembawa acara mengumumkan kabar memilukan.

VIRAL Pernikahan Tanpa Makanan. Pernikahan di Depok yang ditipu oleh WO viral di media sosial.
VIRAL Pernikahan Tanpa Makanan. Pernikahan di Depok yang ditipu oleh WO viral di media sosial. (Instagram @depok24jam)

Sebabnya adalah katering dari vendor pernikahan temannya itu tidak datang.

Sontak sang pemilik akun @elsyanaPS pun ikut geram atas penipuan vendor pernikahan yang dialami temannya.

Tak berselang lama, Polres Metro Depok langsung menahan pemilik WO bodong Pandamanda, Anwar Said (32).

Anwar dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved