Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Login di djponline.pajak.go.id, Video Tutorial Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui e-filing, Cek Sanksi

Login di djponline.pajak.go.id, video tutorial lapor SPT pajak tahunan melalui e-filing, cek sanksi.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Login di djponline.pajak.go.id, video tutorial lapor SPT pajak tahunan melalui e-Filing, sanksi besar jika telat.

Jangan tunda-tunda, sekarang kesempatan untuk melaporkan SPT secara online. 

Ingat sanksinya jika telat lapor SPT secara online melalui e-Filing.

Setiap warga negara yang sudah memiliki pendapatan pribadi yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP), maka harus melaporkan pendapatan tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Tahunan yang bisa dilakukan maksimal tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan kita secara online melalui e-Filing?

Pelaporan SPT Tahunan membutuhkan NPWP dan EFIN, jadi bagi Anda wajib pajak baru yang belum memiliki keduanya dapat mengurus kepemilikan NPWP dan EFIN dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kota Anda.

Setelah itu, Anda bisa langsung melaporkan SPT Tahunan Pribadi melalui salah satu layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelaporan secara online melalui e-Filing.

Cara lapor SPT melalui e-Filing:

1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id

2. Lalu klik e-filling, kemudian "Buat SPT" di bagian kanan atas

3. Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda

4. Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta

5. Kirim SPT.

Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar.

Ketahui Jenis SPT yang Sesuai

Jika Anda merupakan seorang pegawai atau karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp 60 juta dalam setahunnya, maka jenis SPT yang harus diurus adalah jenis 1770SS (Sangat Sederhana).

Jika lebih dari itu, maka jenis SPT-nya adalah 1770S (Sederhana).

Atau terakhir, jika Anda merupakan pegawai dengan penghasilan lain atau bukan pegawai baik penghasilan di atas atau di bawah Rp 60 juta, maka jenis SPT Anda adalah 1770.

Formulir yang dibutuhkan formulir yang dibutuhkan untuk masing-masing jenis SPT adalah sebagai berikut:

SPT 1770SS:

- bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri)

Formulir ini didapat dari lembaga atau perusahaan pemberi kerja.

SPT 1770S:

- 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

SPT 1770:

- bukti potong A1/A2 - neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan) - rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma). 

Sanksi Telat Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Anda untuk melapor surat pemberitahuan ( SPT ) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2019.

Adapun pelaporan Wajib Pajak ( WP ) orang pribadi ditentukan hingga tanggal 31 Maret 2020.

Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Kepada Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Widi Widodo mengatakan, wajib pajak bakal dikenakan sanksi bila tepat melapor SPT Tahunan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.

Sementara bagi WP badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.

"Iya, kena sanksi. Sanksi tidak menyampaikan SPT tahunan itu Rp 100.000. Kalau untuk WP Badan Rp 1 juta," kata Widi di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Agar terhindar dari denda, Widi menyarankan Anda untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.

Apalagi, saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filling di djponline.pajak.go.id. 

"Apalagi kan kalau online sepanjang kita sudah punya bukti potong, kapanpun kita laporkan, bisa. Jadi enggak usah tenggat waktu tanggal 31 Maret," ujar Widi.

Namun, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT, Anda bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.

Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, WP harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved