Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Daftar Harga / Tarif Plat Kendaraan Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas

Nah disini kamu bisa pertimbangkan mau yang harga berapa. Ini tarif resmi untuk pelat nomor cantik.

Editor: Waode Nurmin
uniqpost.com
Lihat Daftar Harga / Tarif Plat Kendaraan Nomor Cantik, Sesuai Dengan PP dan Keputusan Kakorlantas 

Bagi pemilik kendaraan yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, begini caranya agar tak melanggar hukum.

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Tak lagi harus menghindari petugas saat berkendara, anda bisa menggunakan pelat nomor cantik secara resmi.

Dan itu ada prosedur resmi yang bisa diikuti. Tentunya, sesuai dengan aturan dan tentunya ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan.

Menurutnya, aturan ini sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujarnya kepada Kompas.com Rabu (5/2/2020).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak. (*)

Modifikasi Plat motor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas

Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Video Viral Istri Pertama Antar Suami Menikah Lagi & Jadi Saksi Ijab Qabul, Alasan Ikhlas Dimadu

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved