Anak Rektor UNM Nikah
Jl Bonto Langkasa - A Djemma Ditutup karena Anak Rektor UNM Nikah, Salah atau Boleh? Baca Aturannya
Jl Bonto Langkasa - Andi Djemma ditutup karena anak Rektor UNM nikah, salah atau boleh? Baca aturannya.
Aturan Penutupan Jalan
Penutupan jalan untuk kepentingan pribadi karena acara pesta atau kematian ada aturannya.
Selengkapnya, berikut penjelasannya.
Disalin dari laman hukumonline.com melalui artikel berjudul 'Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya' pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Perlu diketahui, Jalan Bonto Langkasa dan Jalan Andi Djemma, Makassar, merupakan jalan kota.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan Polri.
Untuk penutupan Jalan Bonto Langkasa dan Jalan Andi Djemma, maka harus mendapat izin dari Kapolrestabes Makassar karena jalan kota.
Polri nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.(*)