Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SPT Online

Lupa EFIN Pajak atau Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Lupa EFIN Pajak atau Password untuk Lapor SPT Online atau e-Filing? Ini Solusinya Tanpa Harus ke KPP

Editor: Sakinah Sudin

Lupa EFIN

Lupa EFIN

Namun bagaimana jika Anda juga Lupa EFIN?

Berikut cara mendapatkan EFIN dirangkum TRIBUN-TIMUR untuk Anda tanpa harus ke KPP:

1. Chat Pajak

Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.go.id.

Pilih section Layanan Pengaduan & Live Chat

Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

Klik logo tersebut. Anda akan diminta mengisi beberapa data seperti NPWP, nama lengkap, email, dan nomor handphone.

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke Live Chat.

Namun, Anda akan diminta menunggu beberapa saat.

"Selamat Siang, Anda baru akan dapat mengirimkan pertanyaan setelah terhubung dengan Live Agent kami, Mohon menunggu...," demikian tertulis di Live Chat.

Chat Pajak
Chat Pajak (pajak.go.id)

Butuh waktu beberapa saat untuk terhubung dengan Live Agent. Anda harus bersabar hingga terhubung.

Setelah Anda berhasil terhubung dengan Live Agent, silahkan sampaikan keluhan Anda.

Jika Anda meminta EFIN baru, Live Agent akan meminta Anda mengisi data berikut:

1. NPWP terdaftar:

2. Nama WP terdaftar:

3. Alamat Wajib Pajak terdaftar:

4. Alamat email/ no hp saat registrasi EFIN:

5. Tahun pajak SPT tahunan yang terakhir dilaporkan?

Setelah diverifikasi, Live Agent akan mengirimkan EFIN ke email Anda.

Pada chat tersebut juga Live Agent akan memberikan password untuk bisa membuka EFIN yang ada di email.

Jangan lupa capture atau copy paste password tersebut. Pasalnya, jika chat Anda dengan Live Agent berakhir, besar kemungkinan isi chat Anda akan terhapus, yang otomatis password tersebut juga ikut hilang.

2. Akun Twitter @kring_pajak

Cara kedua yaitu mention atau DM akun twitter @kring_pajak.

Untuk mempercepat proses penerbitan kode billing:

1. FOLLOW kami dulu
2. Silakan MENTION 1x saja dengan hashtag #KodeBilling
3. Tunggu reply dan DM dari kami
4. Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak MENGULANG antrean.

Catatan: Dua cara ini hanya untuk wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT pada tahun-tahun sebelumnya atau sudah mengaktivasi EFIN Pajak pada tahun sebelumnya.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved