SMPN 22 Bulukumba Disegel
Dua Kali Kalah Dalam Proses Peradilan, Pemkab Bulukumba Kembali Ajukan PK
Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, dan yang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, bakal melakukan Peninjauan Kembali (PK), atas kasus sengketa lahan SMPN 22 Bulukumba.
Sebelumnya dalam peroses peradilan, Pemkab Bulukumba sudah dua kali kalah.
Pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, dan yang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba, diminta untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar kepada penggugat.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bulukumba Asnarti Said Culla, yang dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020), belum memberikan respon.
Tapi, Kabid Pertanahan Dinas Pemukiman dan Pertanahan (DP3) Bulukumba, Aco Bahar membenarkan hal itu.
Ia menceritakan, pada saat putusan pertama perkara ini dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak ada menang tidak ada kalah.
Hanya saja, penggugat mengulangi gugatan hingga akhirnya menang di pengadilan tingkat pertama.
"Kemudian pemda banding, dan kalah pemda di pengadilan tinggi. Terus kasasi lagi, menang lagi masyarakat (penggugat). Sekarang ini Pemda PK," jelas Aco Bahar.
Pejabat yang bergelar magister hukum ini menegaskan, bahwa seharusnya penggugat belum boleh menguasai lahan tersebut.
Hal itu, kata dia, mengacu pada prosedur hukum. Kecuali jika telah dilakukan proses eksekusi.
"Sebenarnya itu, kita bisa berkeras buka paksa. Karena belum ada eksekusi. Kalau sudah eksekusi ya wajib hukumnya kita hormati putusan," jelas Aco Bahar.
Sehingga, lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) Bulukumba masih berhak atas lokasi tersebut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)