Deklarasi Pembaharuan Pemikiran Islam
Konferensi Internasional Al Azhar Sepakati 29 Butir Deklarasi, Ngeri Fatwa Tentang Hoax dan Narkoba
Disebutkan,perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan, termasuk jabatan tertinggi di negara.
15. Kewargaan negara (al-muwaathanah/citizenship) secara penuh adalah hak asli setiap warga negara. Tidak ada perbedaan di antara mereka atas dasar agama, mazhab, suku atau warna kulit. Ini adalah prinsip yang mendasari negara Islam pertama dan terkandung dalam Piagam Madinah. Kaum Muslim harus berusaha menghidupkan prinsip dasar ini.
16. Salah satu kebajikan yang diserukan Islam kepada kita adalah mengucapkan selamat kepada kaum non-Muslim saat perayaan hari besar mereka. Hukum haram terkait itu yang dikatakan kelompok ekstrem merupakan sikap kaku dan menutup diri (eksklusif), bahkan kebohongan yang mengatasnamakan tujuan umum syariat Islam. Klaim keharaman ini masuk dalam kategori fitnah yang lebih keras daripada pembunuhan, dan menyakiti non-Muslim. Ucapan selamat kepada non-Muslim tidak bertentangan dengan akidah Islam sebagaimana dikatakan kaum ekstremis.
17. Para pejabat yang berwenang harus menghentikan propaganda media yang berisikan pemikiran-pemikiran semacam ini, terutama pada saat-saat peringatan hari besar non-Muslim, karena bisa menimbulkan keresahan dan kebencian terpendam di antara para anggota satu kelompok masyarakat.
18. Kejahatan yang dilakukan kelompok-kelompok teroris dan kelompok-kelompok bersenjata, terutama membunuh orang-orang yang tidak berdosa dari masyarakat sipil, tentara dan polisi serta orang-orang lain yang sedang melaksanakan tugas menjaga masyarakat dan tapal batas negara, juga menyerang properti umum dan khusus, merupakan kejahatan membuat kerusakan di bumi. Oleh karenanya, harus ada tindakan secara agama, hukum, keamanan dan militer. Juga harus diambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok teroris dan negara-negara yang melindungi dan menyokongnya.
19. Narkoba, segala jenis minuman yang memabukkan—apa pun namanya, sedikit atau banyak—dan apa pun yang bisa mempengaruhi akal dan perilaku adalah haram. Harus diambil segala tindakan melalui pendidikan, pengetahuan, dakwah dan keamanan yang melarang konsumsi dan peredarannya. Juga harus ditetapkan sanksi tegas kepada produsen dan pengedarnya. Pusat pengobatan dan rehabilitasi pecandu juga harus didukung agar meningkatkan kemampuannya dalam mengobati para pecandu lalu mengembalikannya ke tengah masyarakat. Pihak-pihak terkait juga harus melarang penampilan para pedagang dan pengguna narkoba dalam karya-karya drama dalam wujud yang bisa menarik perhatian para pemuda untuk mengikutinya.
20. Melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi zalim kepada pihak-pihak yang memiliki kesempatan sama adalah tanggung jawab agama, hukum, masyarakat, dan moral. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai wewenangnya. Semua pihak juga harus mendukung negara dalam memberantasnya, karena bahayanya yang sangat besar terhadap pembangunan dan stabilitas masyarakat.
21. Bunuh diri adalah kejahatan tercela yang muncul secara tidak biasa di masyarakat kita. Keburukannya melebihi keburukan membunuh orang lain. Orang yang membunuh orang lain, meski dianggap telah membunuh umat manusia seluruhnya, dia bisa jadi terhindar dari hukuman karena pengampunan para ahli waris, atau mendapatkan hukuman di dunia. Sedangkan orang yang bunuh diri, mati karena kejahatannya sendiri. Para ulama, pemikir, dan orang-orang yang bergerak di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kepemudaan harus mencari sebab-sebab yang mendorong sebagian pemuda untuk melakukan kejahatan keji ini, lalu mengajukan solusi-solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menghentikan kejahatan pendatang di dalam masyarakat timur kita yang agamis.
22. Kejahatan balas dendam adalah warisan buruk dari zaman Jahiliah, tidak sejalan dengan masyarakat beradab yang mengimani agama. Jika terjadi kejahatan pembunuhan, hukuman pembunuh harus diserahkan kepada penegak hukum. Para ahli waris atau wali tidak memiliki hak terkait hukuman pembunuh, kecuali pemberian maaf dan diat. Perbuaan para ahli waris yang membunuh si pembunuh atau yang lain, atau mengusir paksa keluarga pembunuh dari rumahnya, atau menyerang properti dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan yang tidak kurang buruknya daripada pembunuhan itu sendiri. Pihak-pihak yang berwenang harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menolaknya.
23. Hoaks adalah bahaya besar yang mengancam keamanan dan pembangunan masyarakat. Hoaks adalah kejahatan besar yang keharamannya disebutkan secara eksplisit di dalam agama. Pihak-pihak yang berwajib harus memburunya, mengungkapkan kepalsuannya, menjelaskan bahayanya, dan menetapkan sanksi hukum tegas kepada para penyebarnya.
24. Pariwisata adalah perkara yang dibolehkan oleh agama-agama samawi. Kita harus meluruskan pandangan masyarakat mengenai hal itu. Negara juga harus melindungi para wisatawan dan menjaga mereka dari orang-orang yang menyerang dan menyakitinya dalam bentuk apa pun. Para penyerang itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Visa masuk yang diterbitkan oleh negara merupakan jaminan keamanan yang harus dipatuhi secara agama.
25. Peninggalan purbakala adalah warisan budaya yang memperkenalkan sejarah bangsa atau peradaban, bukan patung atau berhala, sebagaimana anggapan orang yang berpikiran sesat. Oleh karena itu, tidak boleh diserang, dirusak atau diubah dari bentuk aslinya. Benda purbakala adalah hak milik semua generasi yang diurus oleh negara demi kemaslahatannya, sampai pun bila itu ditemukan di lahan milik pribadi atau organisasi. Harus ditetapkan hukuman secara tegas bagi siapa pun yang menjual atau menyelundupkannya ke luar negeri.
26. Seorang perempuan pada zaman kita ini boleh bepergian tanpa disertai mahram jika perjalanannya aman, didampingi teman sesama perempuan atau dilengkapi sarana yang bisa menolak terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan.
27. Seorang perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan, termasuk jabatan tertinggi di negara.
28. Perceraian zalim tanpa sebab yang diakui oleh agama adalah haram dan menimbulkan sanksi hukum, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan dari istri, karena dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak, bertentangan dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu mewujudkan kemapanan dan kelanggengan. Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dijauhi untuk menghindari kekacauan akibat perceraian. Arbitrasi sebelum terjadi perceraian diperintahkan oleh agama. Para ulama yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa hendaknya memilih pendapat yang paling mudah ketika menetapkan hukum syara terkait kasus-kasus perceraian yang diajukan kepadanya.
29. Harus ada kompensasi bagi harta bersama dalam mengembangkan kekayaan keluarga. Misalnya, istri yang mencampur hartanya dengan harta suami atau anak yang bekerja bersama ayahnya dalam berdagang atau usaha lain. Masing-masing harus diberikan haknya yang diambil dari harta warisan sebelum dibagi sesuai jumlahnya jika diketahui atau sesuai kesepakatan, berdasarkan pandangan orang yang ahli di bidang itu, bila tidak diketahuinya kadarnya secara pasti.