Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Dosen PTN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Toilet, Ajak Korban ke Hotel, Ini 7 Fakta

Oknum dosen yang berinisial FY (29) telah dilaporkan langsung oleh korban berinisial U (20) ke Polda setempat

Editor: Arif Fuddin Usman

5. Oknum dosen terancam dipecat

Ilustrasi pelecehan seksual

Pihak kampus telah mengambil sikap terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya.

Rektor UNP, Ganefri mengatakan, oknum dosen tersebut telah melalui sidang majelis kode etik dosen.

Setelah itu pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen tersebut.

6 Pemain Reunian dengan Pelatih Liga 1, Ada Eks PSM Zulham Zamrun hingga Eks Persib Jonathan Bauman

Oknum Polwan Ipda SD Terlibat Perzinahan dengan Ipda DS, Sempat Dimaafkan, Kini Suami Lakukan Ini?

"Sudah diusulkan dan keputusannya tergantung orang pusat, bukan kita yang memberhentikan," kata Ganefri, Jumat (31/1/2020).

Menurut Ganefri, kampus sudah punya SOP terkait itu dan sudah dibahas oleh komisi etik dosen.

Jangankan dosen, sebutnya, mahasiswi yang bermasalah saja langsung diproses.

"Semua sudah cukup terukur. Malah sekarang yang si dosen ini juga mencari kebenaran. Dia keberatan diberhentikan."

"Tapi tidak ada ampun kalau begitu. Suka sama suka atau dipaksa, berhenti!" tegas Ganefri.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved