Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari!

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Driver Ojol Harus Waspada, Main HP di Jalan Bisa Ditilang Sanksi Kurungan: Berlaku Sejak 1 Februari 2020!

Pahami aturan baru seputar pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Baru-baru ini, pemerintah mulai menerapkan sistem tilang elektronik.

Seperti apa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE )?

Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pengendara motor mengamati aplikasi dan mendengarkan musik di handphonenya saat berkendara di Jl Ap Pettarani, Makassar, Senin (11/2). Pihak kepolisian bakal melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang memperhatikan handphone saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar undang-pundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Menggunakan telepon genggam sambil berkendara jadi salah satu item pelanggaran lalu lintas yang bakal direkam secara elektronik.

Sejumlah pengendara ojek online ( Ojol ) merasa bingung atas sistem baru tersebut.

Karena bermain ponsel menjadi salah satu pelanggaran yang bakal terekam di sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan ditindak.

Salah satu pengendara Ojol merasa bingung karena, menurut dia, banyak pengendara yang akan ditindak akibat melihat peta melalui ponsel.

Hal ini Ia tanyakan kepada petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang tengah memberi tahu tentang pelanggaran ETLE di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kan kami Ojol nih, Bu, maaf nih ya, terus kalau kami lihat Google Maps atau peta di aplikasi bagaimana? Langsung terekam terus ditilang?" tanya pengemudi sepeda motor Honda Vario putih tersebut, Senin (3/2/2020).

Petugas yang berada di lokasi lalu menjawab bahwa pengemudi yang terlalu terpaku dan kelihatan memegang ponsel, maka akan terekam ETLE.

Kebijakan Kampus Merdeka, Rektor UNM Sebut Kebijakan yang Dinanti, Begini Penjelasan Nadiem Makarim?

Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang
Operasi Patuh Mulai Hari Ini Kamis 29 Agustus: Daftar Pelanggaran Diincar Polisi, Jenis Surat Tilang (Tribunnews.com)

"Nah, kalau memang kelihatan megang terus memainkan memang akan terekam, kemudian dianggap melanggar," ucap petugas.

Pengemudi lainnya juga menanyakan hal yang sama seandainya sedang berada di lampu merah, lalu pengendara Ojol memainkan ponsel karena ada pesanan yang masuk.

"Kalau pas ada pesanan terus kami lihat ke ponsel itu bagaimana?" tanya pengemudi Ojol lainnya.

"Sebenarnya dengan mengetahui ada tilang ETLE seperti ini agar membuat pengemudi tidak bermain ponsel untuk meminimalisir kecelakaan. Jadi kalau sedang berkendara, sebaiknya ada pesanan berhenti dulu di tepi jalan, Pak," tutur petugas.

Diketahui, penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya yang hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ilustrasi driver ojek online atau ojol.
Ilustrasi driver ojek online atau ojol. (KOMPAS.COM)

Sanksi dan Denda

Mulai 1 Februari 2020 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik.

Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Januari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada 4 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Penggunaan ponsel

Pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Penggunaan helm

Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000, seperti tertuang pada Pasal 290 UU Nomor 22 Tahun 2009.

3. Menerobos traffic light dan melanggar marka jalan Pengendara motor yang nekat menerobos traffic light dan melanggar marka jalan melanggar Pasal 287 Ayat 1.

Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bagaimana sistem penilangan dan pembayaran denda yang tertangkap kamera ETLE?

Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web https://etle-pmj.info/, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.

Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir

. Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved