Ahok
Baru 2 Bulan Bos di Pertamina, Orang Dekat Prabowo Subianto Minta Ahok Ditegur, Gini 'Kelakuannya'
Baru 2 bulan bos di Pertamina, orang dekat Prabowo Subianto minta Ahok ditegur, gini 'kelakuannya'.
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru 2 bulan bos di Pertamina, orang dekat Prabowo Subianto minta Ahok ditegur, gini 'kelakuannya'.
Peran Ahok di perusahaan minyak dan gas bumi itu kini dianggap berlebihan.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI ) Andre Rosiade menilai peran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP di PT Pertamina (Persero) perlu diatur dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Andre Rosiader saat rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, bersama 3 BUMN dengan Komisi VI di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).
"Saya kira ada Pak Ahok tadi, karena yang tampil biasanya Pak Ahok, mungkin ada komisaris rasa Dirut ( Direktur Utama )," ujar Andre Rosiade di hadapan direksi Pertamina, PGN, dan PLN.
Andre Rosiade sekaligus politikus Partai Gerindra pun berpesan kepada Budi Gunadi agar menegur Ahok yang saat ini terlihat perannya lebih besar dari Direktur Utama Pertamina dalam memaparkan aksi korporasi.
"Jangan sampai ada komisaris rasa Dirut, supaya Dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara," ujar Andre Rosiade sekaligus orang dekat Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Saya berharap Pak wamen (Budi) menyampaikan, jangan terlalu majulah, jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa Dirut," ujar Andre Rosiade.
Ahok diketahui sebagai Komisaris Utama dan Independen PT Pertamina sejak 25 November 2019.
Pegang 2 Jabatan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini memegang 2 jabatan di Pertamina.
Sejak tanggal 25November 2019 lalu, Ahok diangkat menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Saat ini, suami Puput Nastiti Devi itu kembali ditunjuk menjadi komisaris independen di perusahaan migas "pelat merah" tersebut.
“Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya Komut/komisaris independen,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Fajriyah Usman menjelaskan, dalam peraturan Menteri BUMN dijelaskan bahwa dalam suatu perusahaan pelat merah harus memiliki komisaris independen dengan komposisi sebanyak 20 persen.