Selingkuh
Listrik Padam, Pria 21 Tahun Ngamar Bareng Istri Orang Lain, Mertua dan Suami Ada di Rumah
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo mengatakan, GA tewas seusai kedapatan tidur di bawah rumah warga Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatule
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sejumlah pihak."
"Hasil penyelidikan, ada 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Kami akan terus dalami kasus ini," tutup dia.
Bayar Denda
Seorang pemuda tepergok saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.
Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.
Pemuda berinisial LW (21) tepergok berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.
Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.
Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.
Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.
Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.
Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.
“Pada pertemuan, tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.
"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."