Pemimpin Tajul Khalwatiyah Dibebaskan
BREAKING NEWS: Pemimpin Tajul Khalwatiyah Puang La'lang Dibebaskan
Pria yang akrab disapa Maha Guru itu keluar dari Rumah Tahanan Makassar, Sabtu (1/2/2020).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Polisi menyampaikan, Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.
Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencucian uang, pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.
Barang bukti itu diamankan usai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Polisi menerapkan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)