Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa UKIP DO

Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal

Salah satu alasan pimpinan universitas memberhentikan 28 mahasiswa setelah mereka melakukan demo atau unjuk rasa atas peraturan

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Imam Wahyudi
Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal - untuk-meny-a.jpg
Sanovra/tribun-timur.com
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (31/1/2020). Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap Rektor UKIP yang mengeluarkan 28 mahasiswa.
Mahasiswa UKIP Tak Terima di DO, Sambangi Tribun: Alasan Rektor Tak Masuk Akal - mahasiswa-universitasa.jpg
Sanovra/tribun-timur.com
Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (31/1/2020). Mereka menyampaikan kekecewaannya terhadap Rektor UKIP yang mengeluarkan 28 mahasiswa.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) baru-baru ini memberi sanksi kepada 28 mahasiswa karena disebut melanggar peraturan etika dan disiplin warga kampus di UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar.

Sanksi tersebut berupa Drop Out (DO) alias rekomendasi pindah kampus.

Pimpinan universitas UKIP mengklarifikasi tentang pemberhentian 28 mahasiswa tersebut lewat konferensi pers yang diadakan di Kampus UKI Paulus, Jl Cendrawasih No 65, Makassar, Sulsel, Kamis (30/1/2020) kemarin.

Salah satu alasan pimpinan universitas memberhentikan 28 mahasiswa setelah mereka melakukan demo atau unjuk rasa atas peraturan yang melarang mahasiswa dilarang menjadi pengurus himpunan jika Indeks Penilaian Komulatif (IPK) dibawah 3,0.

"Masa mau jadi pemimpin kalau hanya lulus dua mata kuliah. Mau jadi apa kalau kuliahnya hanya IPK 0,3 ada yang 1 koma," kata Rektor UKIP, Dr Agus Salim SH MH.

Namun hal itu ditentang para mahasiswa.

Para mahasiswa yang kena DO menyampaikan tanggapan mereka saat berkunjung ke redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih no 430, Kota Makassar, Jumat (31/1/2020).

"Salah satu alasan rektor mahasiswa tak boleh mengurus lembaga jika IPK di bawah 3,0 karena berdasar pada peraturan rektor tantang pedoman organisasi kemahasiswaan. Padalah peraturan itu disusun tak sesuai dengan statuta," kata ketua himpunan teknik sipil UKI Paulus, Janoval Leatamia.

Belakangan ini sejumlah mahasiswa UKI Paulus memang melakukan aksi untuk menuntut beberapa peraturan yang dianggap tidak sesuai.

Dengan mengantongi sejumlah bukti berupa berkas peraturan dan statuta.

Terakhir mereka turun aksi pada 20 Januari 2020.

Setelah turun aksi, rektorpun mengeluarkan surat DO untuk 28 mahasiswa.

Namun dari 28 mahasiswa terdapat beberapa nama yang tidak ikut aksi namun di ikut di DO.

"Lucunya ada yang tidak di ikut aksi tapi namanya ikut di DO," katanya.

Adapun tujuan utama turunnya mahasiswa aksi pada 20 Januari 2020 lantaran surat pembatalan rektor untuk dialog bersama mahasiswa yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved