Proyek RTH Syekh Yusuf
Komisi III Sebut Prencanaan Proyek RTH Syekh Yusuf Kurang Akurat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Muh Mundoap yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Komisi III DPRD Kabupaten Gowa menyesalkan keterlambatan proyek Ruang Terbuka Hijau Syekh Yusuf.
Komisi III menekankan agar Dinas PUPR Gowa bersikap tegas apabila proyek RTH Syekh Yusuf tak kunjung rampung hingga akhir masa adendum.
Komisi III merupakan mitra kerja dari Dinas PUPR Kabupaten Gowa.
"Kami menekankan PUPR harus berada pada roda-roda peraturan yang ada. Kalau 50 hari tidak selesai, maka harus putus kontrak," kata Ketua Komisi III Andi Lukman Naba, Jumat (31/1/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, ada perencanaan yang tidak akurat pada proyek Ruang Terbuka Hijau Syekh Yusuf.
Ketidakakuratan tersebut, katanya, menyebabkan keterlambatan proyek Ruang Terbuka Hijau Syekh Yusuf.
"Harusnya dalam melakukan perencanaan, selesaikan dulu satu zona baru berpindah ke zona yang lain," katanya.
Lukman Naba mencontohkan ketidakakuratan itu terjadi pada pengerjaan zona yang dilakukan secara bersamaan pada anggaran pokok.

Anggaran APBD pokok 2019 digunakan untuk mengerjakan empat zona.
Kemudian anggaran APBD perubahan dilanjutkan pada zona yang belum selesai.
Akibatnya, kata Lukman, ada dua perusahan berbeda yang menangani pengerjaan monumen Pattonro, yakni pada APBD pokok dan APBD perubahan.
Hingga kini, kata Lukman, monumen Pattonro belum rampung akibat perencanaan yang kurang akurat.
"Tugu pottonro dikerjakan tidak full pada anggaran pokok. Lalu dilanjutkan pada anggaran pokok. Harusnya pattonro fokus dikerjakan pada anggaran perubahan," sambung Lukman.
"Jadi kami melihat ada perencanaan yang kurang akurat. Itu kesimpulan awal kami dari Komisi III," terangnya.
Komisi III telah memanggil Dinas PUPR Gowa pada Kamis (30/1/2020) kemarin. Dinas PUPR dipanggil untuk dimintai penjelasan dalam agenda rapat kerja.