Kasus Asusila
Kedapatan Tidur dengan Wanita Bersuami, Pria 21 Tahun Ini Bebas, Hukumannya Bayar Denda Rp 120 Juta
Kasus asusila menjerat seorang pemuda berinisial LW (21) yang kedapatan bersetubuh dengan wanita bersuami berinisial OW (26).
Kedapatan Tidur dengan Wanita Bersuami, Pria 21 Tahun Ini Bebas, Hukumannya Bayar Denda Rp 120 Juta
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus asusila menjerat seorang pemuda berinisial LW (21) yang kedapatan bersetubuh dengan wanita bersuami berinisial OW (26).
Tindakan asusila keduanya kedapatan dalam sebuah penggerebekan dan ditangani Polres Jayapura, Provinsi Papua.
Pihak keluarga korban OW, terutama keluarga sang suami YT (36) tidak terima dan meminta aparat untuk membantu menyelesaikan.
• 8 Fakta dari Penjahit Seragam Keraton Agung Sejagat, Dikira Kostum Drumband hingga Harga Rp 900 Ribu
• Bursa Transfer Liga 1 - Eks PSM ke Bhayangkara FC? Misi Bauman di Arema FC, Marco Motta Tandem Klok
Mediasi ketiga ini difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2019) sore.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua keluarga dilakukan tiga kali dan di pertemuan ketiga sepakat berdamai.
Hukuman denda dipilih kedua pihak setelah dilakukan mediasi antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami dari OW, di Polres Jayapura.

AKP Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua sebelumnya, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp 120 juta dan 3 ekor babi.
“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000 awalnya pihak korban tidak terima," ujarnya seperti dikutip dari tribratanews papua.
"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya kemudian pihak korban menerimanya.
• 3 Tewas Baku Tembak Polisi vs Kurir Narkoba, Diamankan 288 Kg Dibungkus Tupperware, Begini Kronologi
• 255 Asesor dari 15 LSP se-Sulselbar Ikuti Workshop Asesor yang Digelar LSP Politani Pangkep
"Sehingga secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.
Lanjut AKP Sugeng, dengan diserahkannya denda tersebut permasalahan persetubuhan/perzinahan ini selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.
"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani masing-masing pihak," tambahnya.
Sebelumnya aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.