Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direkam dan Viral di WhatsApp, Penyanyi Dangdut 'Candoleng-doleng' Buka Baju & Lepas Bra di Panggung

Direkam dan Viral di WhatsApp, Penyanyi Dangdut 'Candoleng-doleng' Buka Baju & Lepas Bra di Panggung

Penulis: Akbar | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Foto Ilustrasi 

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.(*)

 Daftar 4 BUMN Buka Lowongan Kerja, Terima Mulai SMA SMK, Gaji di Atas UMK, Daftar Online di Link Ini

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved