Direkam dan Viral di WhatsApp, Penyanyi Dangdut 'Candoleng-doleng' Buka Baju & Lepas Bra di Panggung
Direkam dan Viral di WhatsApp, Penyanyi Dangdut 'Candoleng-doleng' Buka Baju & Lepas Bra di Panggung
Penulis: Akbar | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, BARRU - Berikut ini fakta-fakta Penyanyi Dangdut candoleng-doleng Buka Baju & Lepas Bra di Panggung Penonton Rekam Video di WhatsApp
Tindakan nekat penyanyi Dangdut lokal ini berujung di kantor polisi.
Gara-gara ada laporan dia berperilaku tak pantas karena membuka baju dan melepas tali bra di atas panggung.
Di Sulsel, penyanyi dangdut manggung dan melepas pakaian dikenal dengan istilah candoleng-doleng.
Biasanya candoleng-doleng hadir di pesta rakyat saat ada acara.
Kepolisian Resor (Polres) Barru mengamankan seorang biduan Dangdut candoleng-doleng berinisial ICS (24).
Biduan Dangdut Candoleng - doleng, atau sebutan lain adalah mempertontonkan aksi porno sambil bernyanyi.
ICS melakukan aksi tak senonoh dengan bertelanjang dada di sebuah acara.
• Dulu Videonya Heboh dan Viral Berani Mau Penggal Kepala Jokowi Begini Kondisi Pemuda Ini Sekarang
• Daftar 4 BUMN Buka Lowongan Kerja, Terima Mulai SMA SMK, Gaji di Atas UMK, Daftar Online di Link Ini
Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta Candoleng-candoleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
2. Kronologi, Ada Minuman Keras
Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).