Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imam Nahrawi

KPK Sebut Imam Nahrawi Korupsi Dana Akomodasi Atlet untuk Buka Puasa Bersama hingga Nonton F1

KPK Sebut Imam Nahrawi Korupsi Dana Akomodasi Atlet untuk Buka Puasa Bersama hingga Nonton F1

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

Menurut jaksa, sejak Imam Nahrawi menerima gratifikasi-gratifikasi tersebut melalui Ulum,

Imam Nahrawi tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 hari.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratifikasi Rp 8,64 Miliar Imam Nahrawi Dipakai untuk Beli Tiket F1, Baju, hingga Bangun Rumah Pribadi", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/16112641/gratifikasi-rp-864-miliar-imam-nahrawi-dipakai-untuk-beli-tiket-f1-baju

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved