Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 Fakta Tiga Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Resmi Jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Para petinggi Sunda Empire harus menelan pil pahit karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dituding menyebarkan berita kebohongan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase
6 Fakta 3 Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Resmi Jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Polemik tentang munculnya kerajaan baru di Indonesia masih terus bergulir.

Kini Sunda Empire menjadi salah satu kerjaan baru yang tiba-tiba muncul di tengah maraknya kehadiran raja-raja baru.

Namun sayangnya, kemumculan raja-raja baru ini dianggap meresahkan publik dan dianggap fiktif atau tidak masuk akal.

Kini para petinggi Sunda Empire harus menelan pil pahit karena sudah ditetapkan menjadi tersangka dituding menyebarkan berita kebohongan.

Dilansir dari Kompas.com, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta sejumlah keterangan para ahli sejarah, budayawan, hingga ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.

Ketiga tersangka, yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini, yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi akan memeriksa kejiwaaan tiga petinggi Sunda Empire.

Atas perbuatannya, ketiga petinggi Sunda Empire terancam penjara maksimal 10 tahun.

Berikut ini fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Menyebarkan berita bohong

Polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka atas tindak pidana penyebaran berita bohong.

Ketiganya yakni NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Penetapan tiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan para ahli dan sejumlah barang bukti.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved