Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap?

Oknum guru berinisial MN (38) itu terbukti melakukan tindakan pencabulan kepada salah seorang santriwati di Ponpes tersebut.

Editor: Arif Fuddin Usman
kompas.com dari istock
Ilustrasi Pencabulan // Oknum Guru Cabul di Sebuah Ponpes, Santriwati Jadi Korban Selama 3 Tahun, Begini Kronologi Lengkap? 

Saat itu korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamarnya.

Dilakukan di Kamar

Tetapi, pelaku mengetahui ada istri di dalam kamar, maka akhirnya korban diajak pergi ke kamar lain.

Di kamar lain itulah akhirnya korban dicabuli.

Selain itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun.

Dari keterangan korban, pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga saat ini menginjak kelas 6 SD.

Waspada 5 Jenis Sayuran Ini, Jangan Makan Saat Mentah karena Berisiko Alami Sakit pada Pencernaaan

Manfaatkan Tes CAT CPNS 2020, Sudah 17 Orang Jadi Korban Penipuan PNS Gadungan, Gini Modus Penipuan?

Selama 3 tahun lamanya, korban mendapat perlakuan tak pantas dari ustaz-nya sendiri.

Sementara tersangka MN terlihat hanya menunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media terkait perbuatannya mencabuli santriwatinya.

Dari kejadian itu polisi mengamankan barang bukti seperti pakaian dalam korban saat kejadian pencabulan berlangsung.

Merujuk pada semua yang dilakukan oleh pelaku, akhirnya pihak kepolisian merilis dugaan vonis hukuman yang menjerat MN.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan MN, oknum ustad yang mencabuli santriwatinya sejak kelas 3 sampai kelas 6 SD diamankan di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/Didik Mashudi)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memperlihatkan MN, oknum ustad yang mencabuli santriwatinya sejak kelas 3 sampai kelas 6 SD diamankan di Mapolres Kediri, Selasa (28/1/2020). (TRIBUNJATIM.COM/Didik Mashudi) (Tribunnews.com)

Kapolres menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jO pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 / 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Hukumannya kepada pelaku lebih berat karena mestinya sebagai ustad melindungi dan mengayomi," jelasnya.

Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved